KURIKULUM MIS MIFTAHUL ULUM
WARINGINSARI BARAT

SESUAI DENGAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
SEKOLAH DASAR / MADRASAH IBTIDAIYAH
DI SUSUN OLEH :
TIM PENGEMBANG
KURIKULUM
MADRASAH
IBTIDAIYAH MIFTAHUL ULUM
WARINGINSARI
BARAT KEC. SUKOHARJO
KABUPATEN
PRINGSEWU
TAHUN 2010
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita
panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan semesta alam yang telah mencurahkan kasih
sayang-Nya kepada setiap makhluk dan umat manusia, yang senantiasa bersyukur
atas segala kemudahan, kenikmatan serta anugerah-Nya.
Sholawat dan salam
senantiasa tersanjungkan ke haharibaan beliau Rasulullah SAW yang merupakan
uswatun khasanah, pembawa risalah menuju keesaan Allah. Semoga teladan beliau
senantiasa memberi lentera bening menyibak qalbu, mengharap ridlo-Nya.
Kami menyadari
sepenuhnya, bahwa Buku Pedoman, Struktur dan Pengembangan Kurikulum MIS
Miftahul Ulum Waringinsari Barat ini masih terdapat banyak sekali kekurangan.
Namun besar harapan kami buku yang amat sederhana ini dapat dijadikan acuan
pengembangan kurikulum di Madrasah dengan senantiasa memperhatikan dinamika
kemajuan kebijakan BNSP maupun tuntutan masyarakat yang terus berkembang.
Akhirnya kami hanya
dapat memanjatkan doa kepada Allah SWT. Mudah-mudahan Buku Pedoman ini dapat
berguna bagi perbaikan pembelajaran Pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul
Ulum Waringinsari Barat khususnya dan bagi pengembangan pendidikan di Indonesia
pada umumnya. Amin.
Waringinsari, Juli 2010
Tim Pengembang,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .............................................................................................. i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................. iii
BAB
|
I
|
:
|
PENDAHULUN ……………………………………
|
1
|
BAB
|
II
|
:
|
PROFIL MADRASAH ……………………………..
|
3
|
A. Identitas Madrasah ………………………………
|
3
|
|||
B. Sejarah Singkat Berdirinya Madrasah
…………..
|
3
|
|||
C. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
Madrasah ……...
|
5
|
|||
BAB
|
III
|
:
|
KERANGKA DASAR KURIKULUM ……………
|
6
|
A. Kelompok Mata Pelajaran ………………………
|
6
|
|||
B. Prinsip Pengembangan Kurikulum
……………...
|
10
|
|||
C. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
…………………
|
12
|
|||
BAB
|
IV
|
:
|
STRUKTUR KURIKULUM DAN PENGATURAN
BEBAN BELAJAR …………………………………
|
14
|
A. Struktur
Kurikulum Pendidikan Umum ................
|
14
|
|||
B.
Pengaturan Beban Belajar
|
17
|
|||
BAB
|
V
|
:
|
PENGEMBANGAN
MUATAN LOKAL ………….
|
17
|
A. Konsep dan Sifat Muatan Lokal ………………
|
17
|
|||
B.
Mata Pelajaran Muatan Lokal Dalam KTSP ….
|
19
|
|||
C. Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar …..
|
26
|
|||
D. Pelaksanaan Muatan Lokal ……………………
|
26
|
|||
BAB
|
VI
|
:
|
PENGEMBANGAN DIRI …………………………
|
28
|
A. Konsep
dan Sifat Kegiatan Pengembangan Diri
|
28
|
|||
B. Bentuk
Dan Sasaran Kegiatan Pengembangan Diri …………………………………………….
|
29
|
|||
C. Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar …..
|
30
|
|||
D. Pelaksanaan
Kegiatan Pengembangan Diri ……
|
31
|
|||
E. Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Diri
…………………………………………….
|
37
|
|||
BAB
|
VII
|
:
|
PENDIDIKAN
KECAKAPAN HIDUP ( LIFE SKILL ) …………………………………………….
|
41
|
A.
Konsep Dan Sifat Pendidikan Kecakapan Hidup
|
41
|
|||
B. Komponen
Pendidikan Kecakapan Hidup …......
|
44
|
|||
C. Penginternalisasian
Pendidikan Kecakapan Hidup Dalam Semua Mata Pelajaran ………………….
|
44
|
|||
D.
Pengembangan Model Pembelajaran Pendidikan Kecakapan Hidup ………………………………
|
47
|
|||
E. Prinsip-prinsip Pengembangan Model Kecakapan
Hidup …………………………………………….
|
48
|
|||
F. Pelaksanaanpendidikan Kecakapan Hidup Di MI
|
49
|
|||
BAB
|
VIII
|
:
|
KETUNTASAN
BELAJAR,SISTEM PENILAIAN, PINDAH MADRASAH,KRITERIA KENAIKAN DAN KRITERIA
KELULUSAN ……………………..
|
53
|
A. Ketuntasan
Belajar ..........................................
|
53
|
|||
B. Sistem
Penilaian ....................................................
|
54
|
|||
C. Pindah
Sekolah ......................................................
|
54
|
|||
D. Kenaikan
Kelas dan Kelulusan .............................
|
54
|
|||
BAB
|
IX
|
:
|
REVISI
DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
|
56
|
A. Tinjauan (review) Kurikulum ……………………
|
56
|
|||
B. Revisi
Kurikulum .................................................
|
58
|
|||
C. Pengembangan Kurikulum ……………………...
|
60
|
|||
D.
Kendali Mutu Pelaksanaan Kurikulum ................
|
61
|
|||
E. Kerjasama/kemitraan
(Implikasi KTSP) …….….
|
61
|
|||
BAB
|
X
|
:
|
KALENDER
PENDIDIKAN .............................
|
62
|
A.
Kalender Pendidikan ....................................
|
62
|
|||
B. Pemetaan Hari …………………………………..
|
63
|
|||
BAB
|
XI
|
:
|
PENGEMBANGAN
SILABUS ................................
|
64
|
A.
Pengertian ………………………………….……
|
64
|
|||
B. Prinsip Pengembangan Silabus
…………….……
|
65
|
|||
C. Pengembang Silabus
……………………….……
|
66
|
|||
D. Langkah-Langkah Pengembangan
Silabus ……..
|
67
|
|||
E.
Pengembangan Silabus Berkelanjutan ..................
|
73
|
|||
F.
Pengembangan Silabus Ke Dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
|
73
|
|||
BAB
|
XII
|
:
|
STANDAR
KOMPETENSI .....................................
|
75
|
A. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
..............................................................
|
75
|
|||
B. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (Sk-Kmp)
..............................................................
|
76
|
|||
C. Standar
Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran .......
|
78
|
PENDAHULUAN
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi
tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan
kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun.
Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar
memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan
relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan
tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan
efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis
sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan
arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional
pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam dokumen ini dibahas
standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
yang secara keseluruhan mencakup:
1.
kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2.
beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3.
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak
terpisahkan dari standar isi, dan
4.
kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
PROFIL MADRASAH
A. IDENTITAS
MADRASAH
Nama
Madrasah
: MI Miftahul Ulum
Status
: Swasta
Nomor
Telp/Fax.
: -
Alamat
: Jl. Raya Waringinsari Barat
Kecamatan
:Sukoharjo
Kabupaten
/Kota
: Pringsewu
Kode
Pos
: 35374
Alamat
Website
: http://www.mimu.waringinsari.blogspot.com
E-mail
: mimu.waringinsari@gmail.com
Tahun
Berdiri
: 1974
Waktu
Belajar
: 07.30 – 13.00
B. SEJARAH
SINGKAT BERDIRINYA MADRASAH
Bermula dari kerisauan beberapa
tokoh agama Islam di Waringinsari di era pasca meletusnya G-30 S PKI tahun
1965, diantaranya yaitu Bapak Atmo Sumarto, Bapak Abdul Ghoni, Bapak Taslim,
Bapak Ilham, Bapak Mujiono, Bapak Shodikun, Bapak Sahlan, maka dibentuklah
majlis ta’lim. Tujuan majlis ta’lim ini adalah untuk meningkatkan ukhuwah
Islamiyah dan meningkatkan iman serta taqwa bagi jamaah muslim kala itu. Selang
beberapa tahun kemudian masyarakat sepakat membangun sebuah gedung untuk
kegiatan majlis ta’lim. Gedung pengajian dibangun di atas tanah wakaf di
kompleks masjid desa yaitu masjid Jami’ Al Huda. Adapun tanah wakaf tersebut
berukuran 50 m x 50 m = 2500 m persegi. Sedangkan khusus untuk bangunannya
terletak di samping masjid dengan luas bangunannya dua lokal dengan
masing-masing berukuran 8 m x 8 m = 64
m persegi.
Setelah
gedung didirikan dengan bangunan semi permanen, ada usulan dari anggota majlis
ta’lim bahwa yang diperhatikan pendidikan keagamaannya jangan hanya yang
tua-tua saja, tapi supaya dikembangkan kepada anak-anak. Maka di awal tahun 70
an didirikanlah madrasah diniyah dengan menempati gedung majlis ta’lim yang
telah ada. Begitu madrasah diniyah berjalan sekitar tiga tahunan, ada usulan lagi dari jamaah bahwa
perlu didirikan pula pendidikan agama yang formal. Maka pada tahun 1973
dibentuklah sebuah badan atau sejenis panitia yang bertugas mempersiapkan
segala sesuatu kebutuhan untuk mendirikan sebuah madrasah ibtidaiyah. Sebagai
langkah awal panitia telah merenofasi bangunan fisiknya, yaitu menambah dua
lokal sehingga menjadi 4 lokal, 3 lokal diperuntukkan ruang kelas dan satu
lokal untuk ruang kantor. Hasilnya kurang lebih dalam waktu 10 bulan panitia
bekerja mempersiapkan diri dan alhamdulillah telah siap.
Tepat
tanggal 01 Januari 1974 dengan
diprakarsai oleh para tokoh agama Islam dan para sesepuh desa maka didirikanlah sebuah
madrasah ibtidaiyah yang diberi nama Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum (MIMU).
Untuk
bangunan fisik, Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum telah mendapatkan bantuan
sebanyak 2 kali. Bantuan pertama pada tahun 1985 yaitu dari Golkar untuk
memasang plafon Madrasah. Bantuan kedua pada tahun 1995 yaitu dari pemerintah
untuk merenovasi bangunan, yaitu renovasi meninggikan tembok (dinding) dan
renovasi atap Madrasah, yaitu konstruksi kayu/atapnya dan pemasangan asbes.
Sebagai
madrasah swasta, perjalanan madrasah ini
banyak mengalami keunikan, terutama dalam mengatur dan mengelola keuangannya.
Sejak awal berdirinya madrasah, para guru yang nota bene guru honor nyaris tak
pernah mendapatkan honor yang layak. Sebagai alternatif untuk menggali dana
maka dilakukan gerakan wakaf batang kelapa. Cara ini berjalan dari awal
berdirinya hingga era 1990 an, yaitu bersamaan dengan datangnya jalur PLN maka
banyak pohon kelapa yang ditebang, akibatnya
jumlah pemasukan keuangannya terus menurun. Untuk menopang kelangsungan hidup
madrasah maka pada tahun 1999 setelah diadakan rapat reorganisasi madrasah
dan reorganisasi yayasan, maka
diintensifkan system jimpitan beras melalui majlis ta’lim - majlis ta’lim
muslimat dan juga mengintensifkan penggalian melalui donatur yang dikelola oleh
yayasan. Hal ini dapat berjalan hingga sekarang.
V I S I
“BERILMU AMALIYAH dan BERAMAL ILMIAH”
berlandaskan iman taqwa (IMTAQ) dan penguasaan IPTEK.
M I S I
1.
Mengembangkan ilmu dan pengamalannya dalam kehidupan
sehari-hari;
2.
Beramal secara ikhlas, argumentatife dan mandiri atas dasar
iman dan Islam;
3.
Berfikir secara kritis, cerdas, edukatif dan berorientasi
pada
kemasalahatan umat.
TUJUAN
1.
Memberikan bekal kemampuan dasar pengetahuan dan
keterampilan baik Umum maupun agama sesuai dengan tingkat perkembangannya;
2.
Menciptakan kader-kader umat yang memiliki etos ibadah yang
tinggi dan menerapkan paduan iman, ilmu
dan amal dalam kehidupan sosial kemasyarakatan;
3. Mempersiapkan
peserta didik untuk mengikuti pendidikan di jenjang selanjutnya.
STRATEGI
1.
Ing ngarso sung tulodo.
Siap menjadi dan memberi tulodo (keteladanan). Dengan keteladanan kita wujudkan
model penbelajaran yang efektif dan professional;
2.
Job Deskription, yaitu
membagi tugas guru sesuai dengan bidangnya;
3.
Menciptakan situasi
pembelajaran yang kondusif dan bernuansa
Islami;
4.
Menjalin silaturrahim
dengan masyarakat sekitar untuk kemajuan madrasah;
5.
Mengelola madrasah dengan
manajemen yang efektif, efisien, professional, mandiri dan transparan;
6.
Membina dan mengembangkan
bakat dan minat siswa.
BAB III
KERANGKA DASAR KURIKULUM
1.
Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal
6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan,
dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.
kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian;
c.
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
kelompok mata pelajaran estetika;
e.
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
|
Kelompok
Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia
mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama.
|
2.
|
Kewarganegaraan dan Kepribadian
|
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas
dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa
dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender,
demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar
pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan
berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu
pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis,
kreatif dan mandiri.
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk
memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta
membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK
dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk
kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata
pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan
mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan
mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan
ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan
mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu
menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
5.
|
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup
sehat.
serta
membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup
sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat
individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan
dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah,
muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
Selain tujuan dan cakupan
kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka dasar kurikulum, perlu
dikemukakan prinsip pengembangan kurikulum.
2.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah
berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan
penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip-prinsip berikut.
a.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta
didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta
didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan
agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender.
Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi
kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan
dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu,
pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan
yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan
nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus
saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Prinsip
Pelaksanaan Kurikulum
Dalam
pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
a.
Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta
didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini
peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta
memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan
menyenangkan.
b.
Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a)
belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar
untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,
dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses
pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c.
Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang
bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap
perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan
pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan,
dan moral.
d.
Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang
saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut
wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang
memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di
depan memberikan contoh dan teladan).
e.
Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan
multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan
lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang
jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan
lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar,
contoh dan teladan).
f.
Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya
serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
g.
Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan
lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan,
dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang
pendidikan.
STRUKTUR KURIKULUM DAN PENGATURAN
BEBAN BELAJAR
1.
Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada
setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi
yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum
dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi
lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral
dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1.
Struktur Kurikulum MIS MIFTAHUL ULUM
WARINGINSARI BARAT
Struktur
kurikulum MIS MIFTAHUL ULUM WARINGINSARI BARAT meliputi substansi pembelajaran
yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I
sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum MIS MIFTAHUL ULUM WARINGINSARI BARAT
disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata
pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Kurikulum MIS MIFTAHUL ULUM WARINGINSARI BARAT memuat 12 mata pelajaran, muatan
lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2.
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan
diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan
masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir
peserta didik.
b.
Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan
“IPS Terpadu”.
c.
Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik,
sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata
pelajaran.
d.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera
dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum
empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
e.
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
f.
Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur
kurikulum SD/MI disajikan pada Tabel 2
Tabel
2. Struktur Kurikulum MIS MIFTAHUL ULUM WARINGINSARI BARAT SUKOHARJO
KOMPONEN
|
KELAS DAN
ALOKASI WAKTU
|
|||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
|||
A. Mata
Pelajaran
|
||||||||
1. Pendidikan Agama
|
||||||||
a.AL-Qur’an
|
2
|
2
|
2
|
|||||
b.Aqidah
Akhlaq
|
2
|
2
|
2
|
|||||
c.Fiqih
|
2
|
2
|
2
|
|||||
d.SKI
|
2
|
2
|
2
|
|||||
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
|||||
3. Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
|||||
4. Bahasa Arab
|
2
|
2
|
2
|
|||||
5. Matematika
|
6
|
6
|
6
|
|||||
6. I P A
|
4
|
4
|
4
|
|||||
7. I P S
|
3
|
3
|
3
|
|||||
8. Seni Budaya dan Ketrampilan
|
3
|
3
|
3
|
|||||
9. Pendidikan jasmani, Olahraga dan Kesenian
|
3
|
3
|
3
|
|||||
B.
Muatan lokal
|
||||||||
a. Bahasa Lampung
|
2
|
2
|
2
|
|||||
b. Bahasa Inggris
|
2
|
2
|
2
|
|||||
c. Aswaja
|
2
|
2
|
2
|
|||||
d. TIK
|
2
|
2
|
2
|
|||||
e. Iqro/Tajwi
|
2
|
2
|
2
|
|||||
C.
Pengembangan Diri
|
2
|
|||||||
a. Sepak Bola
|
2
|
2
|
2
|
|||||
b. Pramuka
|
2
|
2
|
2
|
|||||
c. Seni Tari
|
2
|
2
|
2
|
|||||
d. Baca Al
qur’an
|
2
|
2
|
2
|
|||||
JUMLAH
|
31
|
31
|
33
|
55
|
55
|
55
|
||