#Attribution1 { height:0px; visibility:hidden; display:none }

Tuesday, January 8, 2013

PEDOMAN ORGANISASI (PO) PIMPINAN CABANG IPNU IPPNU | Perkuliahan.com



PERATURAN ORGANISASI (PO) PIMPINAN CABANG IPNU IPPNU
Berdasarkan Hasil Kongres XVI Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, di Pontianak 2010
PIMPINAN CABANG  IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA 



PERATURAN ORGANISASI (PO)
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
……..nomer satu sampai tujuh merupakan poin. pengertian kepengurusan dari Pimpinan Pusat sampai pimpinan Ranting
8. Koordinator wilayah, selanjutnya disingkat Korwil, adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Pusat untuk membantu ketua umum dalam mengkoordinasikan Pimpinan Wilayah.
9. Koordinator daerah, selanjutnya disingkat Korda,adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Wilayah untuk membantu ketua dalam mengkoordinasikan Pimpinan Cabang.
10. Koordinator kecamatan, selanjutnya disingkat Korcam, adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Cabang untuk membantu ketua dalam mengkoordinasikan Pimpinan Anak Cabang.
11. Prosedur Pembentukan Organisasi adalah tahapan  langkah yang harus ditempuh dalam proses pembentukan kepengurusan IPNU, baik di tingkat PW, PC, PCI, PAC, maupun PR dan PK.
12. Restrukturisasi adalah pembaruan kepengurusan setelah terjadinya kekosongan kepengurusan.
13. Kekosangan jabatan adalah kekosongan jabatan ketua umum/ketua atau kekosongan jabatan pengurus selain ketua umum/ketua.
14. Domisionerisasi resmi adalah berakhirnya suatu  kepengurusan yang dinyatakan secara resmi di hadapan Kongres/Konferensi/Rapat Anggota.
15. Demisionerisasi otomatis adalah berakhirnya suatu kepengurusan karena kepengurusan yang bersangkutan telah melewati 4 (empat) bulan dari masa khidmat yang ditetapkan.
16. Pembekuan kepengurusan adalah proses penghentian suatu kepengurusan oleh tingkat di atasnya karena sebab-sebab tertentu.
17. Pemilihan ulang adalah pemilihan ulang ketua akibat terjadinya pembatalan ketua terpiih hasil Konferensi/Rapat Anggota.
18.  Caretakeradalah pelaksana kepengurusan sementara yang dibentuk untuk mengambil alih kepengurusan karena kepengurusan yang bersangkutan  mengalami demisionerisasi otomatis, mengalami pembekuan atau karena pembatalan terhadapketua hasil konferensi/rapat anggota.
19. Pejabat ketua, selanjutnya disebut Pj. Ketua, adalah pengganti ketua yang ditunjuk melalui rapat pleno untuk mengisi kekosongan jabatan ketua, karena yang bersangkutan berhalangan tetap.
20. Pejabat sementara ketua, selanjutnya disebut Pjs. Ketua, adalah pengganti ketua untuk mengisin kekosongan jabatan ketua, karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap