#Attribution1 { height:0px; visibility:hidden; display:none }

Sunday, March 25, 2012

DOK. 1 KURIKULUM MIS MIFTAHUL ULUM WARINGINSARI





KURIKULUM
MADRASAH IBTIDAIYAH MIFTAHUL ULUM
TAHUN PELAJARAN 2010/2011











HALAMAN PENGESAHAN





                
Ketua Komite




ABU HAMID
                 Kepala MI Miftahul Ulum
Waringinsari Barat




                 Dra. ETIEK JUKHAENI
NIP






MENEGTAHUI :
AN. KEPALA
KEPALA SEKSI MAPENDA KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN TANGGAMUS




Hi. TARMIZI IDRIS, S.Pd.
NIP 19581114 197903 1 001
            

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL  ……………………………………………………
i
HALAMAN PENGESAHAN …………………………………………..
ii
KATA PENGANTAR  ………………………………………………….
iii
DAFTAR ISI  ……………………………………………………………  
iv

BAB.  I
PENDAHULUAN  ………………………………………..
1

A.
Latar Belakang ……………………………………......        
1

B.
Landasan ……………………………………………....
2

C.
Tujuan Pengembangan KTSP…………………………..
9

D.
Prinsip Pengembangan KTSP  …………………………
9

BAB.  II
TUJUAN ……………………………………………………
11


A.
Tujuan Pendidikan  …………………………………….
11


B.
Identitas Madrasah …………………………………….
11


C.
Visi Madrasah ……………….........................................     
11


D.
Misi Madrasah …………………………………………    
13


E.
Tujuan Madrasah ………………………………………     
14






BAB.  III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM 
15

A.
Struktur  Kurikulum  
15

B.
Muatan Kurikulum
17


1.      Mata Pelajaran
17


2.      Muatan Lokal
28


3.      Pengembangan Diri
29


4.      Pengaturan Beban Belajar
32


5.      Ketuntasan Belajar
33


6.      Kenaikan Kelas dan Kelulusan
34


7.      Pendidikan Kecakapan Hidup
35


8.      Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
35







BAB.  IV
KALENDER PENDIDIKAN  ……………………………
37

A.
Kalender Pendidikan ………………………………......      
37

B.
Alokasi Waktu………………………………………....
40




BAB V

PENUTUP
41

LAMPIRAN

1.  Silabus dan RPP Mata Pelajaran Qur’an Hadits

2.  Silabus dan RPP Mata Pelajaran Akidah Akhlah

3.  Silabus dan RPP Mata Pelajaran Fikih

4.  Silabus dan RPP Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)

5.  Silabus dan RPP Mata Pelajaran Pend. Kewarganegaraan (PKn)   

6.  Silabus dan RPP Mata Pelajaran Bahasa Indonesia

7.  Silabus dan RPP Mata Pelajaran Bahasa Inggris

8.  Silabus dan RPP Mata Pelajaran Bahasa Arab

9.  Silabus dan RPP Mata Pelajaran Matematika

10. Silabus dan RPP Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

11. Silabus dan RPP Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

12. Silabus dan RPP Mata Pelajaran Seni Budaya

13. Silabus dan RPP Mata Pelajaran Pend. Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes)
14. Silabus dan RPP Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi

15. Silabus dan RPP Mata Pelajaran Mulok  Bahasa Lampung

16. Silabus dan RPP Mata Pelajaran BPI

17. Silabus dan RPP Mata Pelajaran Aswaja




PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan  jenjang  pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Madrasah MIS Miftahul Ulum Waringinsari mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Isi dan standar Kelulusan  (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.  Selain itu  KTSP Madarasah MIS Miftahul Ulum Waringinsari  dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
B.     Landasan
           1.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 1 ayat (19);
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.                                  
Pasal  17  ayat ( 1 ) (2 ) (3)
1). Pendidikan  dasar merupakan jenjang pendidikan   yang    melandasi jenjang pendidikan menrngah. 
 2). Pendidikan dasar berbentuk sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)  atau bentuk lain yang sederajat.         
3). Ketentuan mengenai pendidikan dasar  sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) dan (2)  diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 35 ayat (2);
     Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan , sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan 
Pasal 36  ayat (1) (2), (3), (4);
1)      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi  daerah dan peserta didik
3)      Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik  Indonesia dengan memperhatikan :
a.       peningkatan iman dan  taqwa
b.      peningkatan akhlak mulia
c.       peningkatan potensi, kecerdasan, minat dan peserta didik
d.      Keragaman potensi daerah dan lingkungan
e.       Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
f.       Tuntutan dunia kerja
g.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan seni
h.      Agama
i.        Dinamika perkembangan global dan
j.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
            4)  Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2 dan 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 37 ayat (1), (3);
Ayata (1)
 Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a.       pendidikan agama
b.      pendidikan kewarganegaraan
c.       bahasa
d.      matematika
e.       ilmu pengetahuan alam
f.       ilmu pengetahuan sosial
g.      seni daan budaya
h.      pendidikan jasmani dan olah raga
i.        ketrampilan/kejuruan dan
j.        muatan local

Ayat (3)
Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut  dengan peraturan pemerintah.
Pasal 38 ayat (1), (2)
Ayat (1)
Kerangka dasar dan struktur kurikulum ditetapkan oleh pemerintah

Ayat (2)
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok/satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan  provinsi untuk pendidikan menengah.
2  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar   Nasional Pendidikan
Pasal 1 ayat (5), (13): (14) (15)
Ayat (5)
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ayat (13)
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Ayat (14)
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan
Ayat (15)
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh masing-masing tingkat satuan pendidikan             
Pasal 5 ayat (1), (2);
Ayat (1 )
Standar isi mencakup uraian materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ayat (2)
Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan, dan kalender pendidikan akademis
Pasal 7 ayat  (1), (2), (4),  (7), (8); 
Ayat (1).
Kelompok Mata Pelajaran Agama dan akhl;ak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/ paket B, SMA/MA/SMALB Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi estitika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Ayat (2
Kelompok Mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/ paket B, SMA/MA/SMALB Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan  jasmani.
Ayat (4)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/ Paket B, atau bentuk lain yang dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, ketrampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi, serta muatan lokal yang relevan.
Ayat (7)
Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/ paket B, SMA/MA/SMALB Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, ketrampilan, dan muatan lokal yang relevan.


Ayat (8)
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/ paket B, SMA/MA/SMALB Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
           
Pasal 8 ayat (1), (2), (3);
(1)         Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan standar nasional pendidikan
(2)         Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar
(3)         Ketentuan mengenai kedalaman kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.

Pasal 10 ayat (1), (3);
(1)         Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/M.Ts/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK  atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
(3)   Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran waktu efektif tatap muka dan persentase beban  belajar setiap kelompok mata pelajaran ditetapkan dengan peraturan menteri berdasarkan usukan BSNP
Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4);
(1). Kurikulum untuk SMP/M.Ts/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB,  atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK  atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup
(2)         Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional
(3)         Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1dan 2 dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok pelajaran estetika, atau kelompok pendidikan jasmani  olah raga dan kesehatan
(4)         Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1dan 2,3 dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan non formal yang telah memperoleh akreditasi.
Pasal 14 ayat (2), (3);
2)    Pendidikan berbasis  keunggulan lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat merupakan bagian dari pendidikankelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok pelajaran estetika, atau kelompok pendidikan jasmani  olah raga dan kesehatan
3)     Pendidikan berbasis  keunggulan lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan non formal yang telah memperoleh akreditasi
Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5);
(1)         Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikaan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduaan yang disusun oleh BSNP
(2)       Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya                                                                                                                                                    
a.       Model – model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/SDLB, SMP/M.Ts/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar
b.      Model – model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/SDLB, SMP/M.Ts/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori mandiri
(5)         Model – model kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagaimana  dimaksud pada  ayat 2 dan 4 sekurang-kurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan  pendidikan apabila menggunakan sistem paket dan model kurukulum tingkat  satuan pendidikan menggunakan sisten kredit semester.

Pasal 17 ayat (1), (2);
(1)         KTSP SD/MI/SDLB, SMP/M.Ts/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK  atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik
(2)         Sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan dibawah supervisi dinas kabupaten kota yang bertanggung jawab dibidang pendidikan SD,SMP,SMA,SMK  dan departemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama untuk MI/M.Ts/MA dan MAK.

Pasal 18 ayat (1), (2), (3);
(1)         Kalender pendidikan/kalender akademis mencakup permulaan tahun ajaran, Minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif  dan hari libur
(2)         Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya 1 minggu, dan jeda antar semester .
(3)         Kalender pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
3.   Standar Isi.
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
Berikut ini yang termasuk dalam standar isi adalah :
a.       Kerangka dasar dan struktur kurikulum
b.      Standar kompetensi dan Kompetensi dasar setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, Standar isi ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006, dan Keputusan Menag N0. 2 Tahun 2008.

4.  Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana ditetapkan dalam Kepmendiknas No. 22 tahun 2006 dan Keputusan Menag N0. 2 Tahun 2008.

C.  Tujuan Pengembangan KTSP
KTSP disusun sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Waringinsari Barat disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
1.  belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2.  belajar untuk memahami dan menghayati,
3.  belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4.  belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
5. belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,  kreatif, efektif dan menyenangkan.

D.  Prinsip Pengembangan KTSP
KTSP dikembangkan berdasarkan pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan Kurikulum yang disususn oleh BSNP serta memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dengan prinsip sebagai berikut :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didikdan lingkungan
2.      Beragam dan terpadu. Beragam artinya KTSP disusun sesuai dengan karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Terpadu artinya ada keterkaitan antara muatan wajib, muatan lokal, dan pengembangan didi dalam KTSP.
3.      Tanggap tehadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan masa kini dan mas datang
5.       Menyeluruh dan berkesinambungan. Menyeluruh artinya KTSP mencakup keseluruhan dimensi kompetensi dan bidang kajian keilmuan. Berkesinambungan artinya KTSP antara semua jenjang pendidikan berjenjang dan bekelanjutan.
6.      Belajar sepanjang hayat
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.














BAB II
TUJUAN
A.  Tujuan Pendidikan
1.  Pendidikan adalah Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan  proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memeiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Tujuan Pendidikan Dasar (SD/MI/SDLB/Pakat A dan SMP/MTs/SMPLB) adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.  Penddikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
4.  Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
B.  Identitas Madrasah
1.  Nama Sekolah              : MADRASAH IBTIDAIYAH MIFTAHUL ULUM
2.  Status                           : Swasta
3. Alamat Sekolah             : Jl. Raya Waringinsari Barat Kec. Sukoharjo
   Kab. Pringsewu                                     
4. NSM                             :  11121810011
5. NPSN                            :  1 0 8 0 5 3 4 2

C.  Visi Madrasah
Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di madrasah. Madrasah  sebagai unit penyelenggara pendidikan juga harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu misalnya menyangkut:
1.      perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
2.      globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat,
3.      era informasi,
4.      pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia
5.      berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan,
6.      dan era perdagangan bebas.
Tantangan sekaligus peluang itu  direspon oleh MIS Miftahul Ulum Waringinsari Barat Kec. Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, sehingga visi madrasah diharapkan  sesuai dengan arah perkembangan tersebut. Visi tidak lain merupakan citra moral yang menggambarkan profil madrasah yang diinginkan di masa datang. Namun demikian, visi madrasah harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional. Visi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan:
Ø  potensi yang dimiliki madrasah,
Ø  harapan masyarakat yang dilayani madrasah.
Dalam merumuskan visi, pihak-pihak yang terkait (stakeholders)  bermusyawarah, sehingga visi madrasah mewakili aspirasi berbagai kelompok yang terkait, sehingga seluruh kelompok yang terkait (guru, karyawan, siswa, orang tua, masyarakat, pemerintah) bersama-sama berperan aktif untuk mewujudkannya.
      Visi pada umumnya dirumuskan dengan kalimat:
v  filosofis,
v  khas,
v  mudah diingat.

Berikut ini merupakan visi yang dirumuskan oleh  MIS Miftahul Ulum Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

“BERILMU AMALIYAH dan BERAMAL ILMIAH” berlandaskan iman taqwa (IMTAQ) dan penguasaan IPTEK.

MIS Miftahul Ulum Waringinsari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu memilih visi tersebut diatas untuk tujuan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Visi tersebut menjiwai warga MIS Miftahul Ulum Waringinsari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. Visi tersebut mencerminkan profil dan cita-cita madrasah yang:
a.       berlandaskan pada ilmu terapan dan konsen pada ilmu yang diamalkan
b.      mengacu pada aktivitas reasoning dalam bingkai amar ma’ruf wa nahyi munkar
c.       berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekinian
d.      sesuai dengan norma, tradisi dan harapan masyarakat
e.       mendorong semangat dan komitmen seluruh warga madrasah
f.       mendorong adanya perubahan yang lebih baik mengarahkan langkah-langkah strategis (misi) madrasah

D.  Misi Madrasah :
Untuk mencapai visi tersebut, perlu dilakukan suatu misi berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas. Untuk itu maka di setiap kerja komunitas pendidikan, diharapkan selalu menumbuhkan disiplin sesuai aturan  bidang kerja masing-masing, saling menghormati dan saling percaya dan tetap menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan berdasarkan pelayanan prima, kerjasama, dan silaturahmi. Berikut ini merupakan misi yang dirumuskan berdasarkan visi di atas :
1.    Mengembangkan ilmu dan pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari;
2.    Beramal secara ikhlas, argumentatife dan mandiri atas dasar iman dan Islam;
3.    Berfikir secara kritis, cerdas, edukatif dan berorientasi pada  kemasalahatan umat.
4.    Memberikan bekal kemampuan dasar pengetahuan dan keterampilan baik Umum maupun agama sesuai dengan tingkat perkembangannya;
5.    Mendorong dan membantu setiap peserta didik untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat berkembang secara optimal.
6.    Menciptakan suasana yang kondusif untuk keefektifan seluruh kegiatan madrasah
7.         Menumbuhkan serta mengembangkan disiplin dan kerjasama dalam menyelesaikan tugas-tugas.
8.         Mengoptimalkan sarana dan prasarana pendidikan dan media pembelajaran yang efektif dan efesien.
9.         Mendorong terjalinnya hubungan yang harmonis baik internal maupun eksternal.
10.     Menumbuhkan penghayatan dan pengalaman terhadap ajaran agama Islam dan budaya bangsa sehingga terbangun peserta didik yang kompeten dan berakhlak mulia.
11.     Mendorong lulusan yang berkualitas, berprestasi, berakhlak tinggi, dan bertaqwa pada Allah swt.   

E.  Tujuan Madrasah
Tujuan pada MIS Miftahul Ulum Waringinsari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu adalah “Menciptakan kader-kader umat yang memiliki etos ibadah yang tinggi dan menerapkan paduan  iman, ilmu dan amal dalam kehidupan sosial kemasyarakatan; Mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan di jenjang selanjutnya; Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap peserta didik  berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi yang dimiliki.”
Untuk mencapai tujuan diatas, MIS Miftahul Ulum Waringinsari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu menetapkan target pencapaian sebagai berikut :
1.      Terlaksananya Tugas Pokok Dan Fungsi ( TUPOKSI ) masing-masing komponen madrasah.
2.      Terlaksananya pengembangan kurikulum, antara lain :
a.       Pengembangan KTSP
b.      Mengembangkan pemetaan SK, KD dan indikatornya.
c.       Mengembangankan silabus dan RPP
d.      Mengembangan sistim penilaian yang berbasis kompetensi.
3.      Meningkatnya nilai hasil perolehan  UM/UN
4.      Meningkatnya profesional guru dalam mengajar
5.      Meningkatnya kinerja pegawai
6.      Optimalnya sarana dan prasarana pembelajaran
7.      Meningkatnya hubungan yang harmonis antara Orang tua/Walimurid, masyarakat, guru, pegawai dan siswa.
8.      Meningkatnya kegiatan bimbingan dan penyuluhan
9.      Meningkatnya kegiatan ekstrakurikuler
10.  Meningkatnya penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam serta budaya bangsa.

BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A.      Struktur Kurikulum
Struktur  dan  muatan  KTSP  pada  jenjang  pendidikan  dasar  dan  menengah  yang tertuang dalam Standar Isi (SI) meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran  ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

Kelompok  mata  pelajaran  tersebut  memiliki  cakupan  dan  kegiatan  masing-masing seperti diungkapkan di dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 sebagai berikut.

Kelompok

Mata Pelajaran

Cakupan

Melalui

Agama dan
Akhlak Mulia

Membentuk peserta didik menjadi     manusia   yang beriman     dan    bertakwa kepada       Tuhan      Yang Maha Esa serta berakhlak mulia

Kegiatan    agama, kewarganegaraan, kepribadian,   ilmu   pengetahuan   dan teknologi,  estetika,  jasmani,  olahraga, dan kesehatan.

Kewarganegaraan dan Kepribadian

Membentuk peserta didik menjadi    manusia    yang memiliki                     rasa kebangsaan     dan     cinta tanah air.

Kegiatan     agama,      akhlak mulia, kewarganegaraan,   bahasa,   seni   dan budaya, dan pendidikan jasmani.

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Mengembangkan  logika, kemam-puan        berpikir dan      analisis     peserta didik.

Kegiatan   bahasa,   matematika,   ilmu pengetahuan  alam,  ilmu  pengetahuan sosial,      keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi   informasi     dan komunikasi,  serta  muatan  lokal  yang relevan.

Estetika

Membentuk         karakter peserta    didik    menjadi manusia   yang   memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.

Kegiatan   bahasa,   seni   dan   budaya, keterampilan,  dan  muatan  lokal  yang relevan.

Jasmani, Olah
Raga,  dan Kesehatan

Membentuk       karakter
peserta  didik  agar  sehat jasmani  dan  rohani,  dan menumbuhkan          rasa sportivitas


Kegiatan       pendidikan jasmani, olahraga,  pendidikan  kesehatan,  ilmu pengetahuan  alam,  dan  muatan  lokal yang relevan.


Struktur    KTSP  meliputi  sejumlah  mata  pelajaran  termasuk Pengembangan  Diri sebagai mana diatur dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagi berikut :
TABEL STRUKTUR KURIKULUM MIS MIFTAHUL ULUM WARINGINSARI BARAT SUKOHARJO
KOMPONEN
KELAS DAN ALOKASI WAKTU

I
II
III
IV
V
VI

A. Mata Pelajaran


     1. Pendidikan Agama
T E M A T I K
 T E M A T I K
T E M A T I K




a.AL-Qur’an
2
2
2

b.Aqidah Akhlaq
2
2
2

c.Fiqih
2
2
2

d.SKI
2
2
2

     2. Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2

     3. Bahasa Indonesia
6
6
6

     4. Bahasa Arab
2
2
2

     5. Matematika
6
6
6

     6. I P A
4
4
4

     7. I P S
3
3
3

     8. Seni Budaya dan Ketrampilan
3
3
3

     9. Pendidikan jasmani, Olahraga dan Kesenian
3
3
3

B.  Muatan lokal*




a. Bahasa Lampung
2
2
2

b. Bahasa Inggris
2
2
2

c. Aswaja
2
2
2

d. TIK
2
2
2

e. Iqro/Tajwi
2
2
2





47
47
47

C. Pengembangan Diri**







2
a. Sepak Bola



2
2
2

b. Pramuka



2
2
2

c. Seni Tari



2
2
2

d. Baca Al qur’an



2
2
2

JUMLAH
31
31
33
55
55
55


Keterangan:
*)      Kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, yang ditentukan oleh satuan pendidikan (madrasah).
**)   Bukan mata pelajaran tetapi harus diasuh oleh guru dengan tujuan memberikan kesempatan peserta didik  untuk mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, dan kondisi satuan pendidikan (madrasah).

B.   Muatan  Kurikulum
1.  Mata Pelajaran
a.      Al-Qur'an-Hadis
 Mata pelajaran Al-Qur’an-Hadits di MI bertujuan untuk:
1.    Memberikan kemampuan dasar kepada peserta didik dalam membaca, menulis, membiasakan, dan menggemari membaca al-Qur’an dan Hadits;
2.    Memberikan pengertian, pemahaman, penghayatan isi kandungan ayat-ayat al-Qur’an-Hadits melalui keteladanan dan pembiasaan;
3.    Membina dan membimbing perilaku peserta didik dengan berpedoman pada isi kandungan ayat al-Qur’an dan al-Hadits.

Ruang lingkup mata pelajaran al-Qur’an-Hadits di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1.    Pengetahuan dasar membaca dan menulis al-Qur’an yang benar sesuai dengan kaidah ilmu tajwid
2.    Hafalan surat-surat pendek dalam al-Qur’an, dan pemahaman sederhana tentang arti dan makna kandungannya serta pengamalannya melalui keteladanan dan pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
3.    Pemahaman dan pengamalan melalui keteladanan dan pembiasaan mengenai hadits-hadits yang berkaitan dengan kebersihan, niat, menghormati orang tua, persaudaraan, silaturahim, taqwa, menyayangi anak yatim, salat berjamaah, ciri-ciri orang munafik dan amal shaleh
Standar Kelulusan mata pelajaran al-Qur’an-Hadits di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1.    Membaca, menghafal, menulis, dan memahami  surat-surat pendek dalam al-Qur’an  surat al-Fatihah, an-Nas sampai surat  ad-Duha
2.    Menghafal, memahami arti, dan mengamalkan hadits-hadits pilihan tentang akhlak, dan amal saleh.
b. MATA PELAJARAN AQIDAH-AKHLAK
Tujuan mata pelajaran Akidah Akhlak di MI untuk:
1.    Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang aqidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT;
2.      Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari  baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai aqidah Islam.
Ruang lingkup mata pelajaran Aqidah-Akhlak di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1.         Aspek Aqidah (keimanan) meliputi:.
a.   Kalimat thoyyibah sebagai materi pembiasaan, meliputi: Laa ilaaha illallah, basmalah, alhamdulillah, subhanallah, Allahu Akbar, ta’awwud, Masya Allah, Assalamu’alaikum, shalawat, Tarji’, Laa haula wala quwwata illa billah dan istighfar
b.  Al-Asma al-Husna sebagai materi pembiasaan, meliputi: al-Ahad, al-Khaliq, ar-Rahman, ar-Rahiim, as- Sami’, ar-Razak, al-Mughny, al-Hamid, asy-Syakur, al-Quddus, ash-Shomad, al-Muhaimin, al-‘Adhim, al- Karim, al-Kabir, al-Malik, al-Bathin, al-Waly, al-Mujib, al-Wahhab, al-’Alim, adh-Dhahir, ar-Rasyid, al-Hadi, as-Salam, al-Mu’min, al-Latif, al-Baqi, al-Bashir, al-Muhyi, al-Mumit, al-Qowy, al-Hakim, al-Jabbar, al-Mushawwir, al-Qadir, al-Ghafur, al-Afuww, ash-Shabur dan al-Halim.
c.  Iman kepada Allah dengan pembuktian sederhana melalui kalimat thoyyibah, Al-Asma al-Husna dan pengenalan terhadap sholat lima waktu sebagai manifestasi iman kepada Allah.
d.  Meyakini rukun iman (iman kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rosul dan Hari akhir serta Qadla dan Qadar Allah) 
2.         Aspek Akhlak melliputi:
a.  Pembiasaan Akhlak karimah (mahmudah) secara berurutan disajikan pada tiap semester dan jenjang kelas, yaitu: Disiplin, hidup bersih, ramah, sopan-santun, syukur nikmat, hidup sederhana, rendah hati, jujur, rajin, percaya diri, kasih sayang, taat, rukun,  tolong-menolong, hormat dan patuh, siddiq, amanah, tabligh, Fathonah, tanggung jawab, adil, bijaksana, teguh pendirian, dermawan, optimis, qonaah dan tawakal.
b.  Mengindari Akhlak Sayi’ah (madzmumah) secara berurutan disajikan pada tiap semester dan jenjang kelas, yaitu: hidup kotor, berbicara jorok/kasar, bohong, sombong, malas, durhaka, khianat, iri, dengki, membangkang, munafik, hasud, kikir, serakah, pesimis, putus asa, marah, fasik dan murtad.
3.         Aspek Adab Islami, meliputi:
a.  Adab terhadap diri sendiri, yaitu: adab mandi, tidur, buang air besar/kecil, berbicara, meludah, berpakaian, makan, minum, bersin, belajar dan bermain.
b.  Adab terhadap Allah, yaitu: Adab di Masjid, mengaji dan beribadah.
c.  Adab kepada sesama, yaitu: Kepada orang tua, saudara, guru, teman dan tetangga
d.  Adab terhadap lingkungan, yaitu: kepada binatang dan tumbuhan, di tempat umum dan di jalan.
4.         Aspek kisah teladan, meliputi:
Kisah Nabi Ibrahim mencari Tuhan, Nabi Sulaiman dengan tentara semut, masa kecil Nabi Muhammad s.a.w., masa remaja Nabi Muhammad s.a.w., Nabi Ismail, Kan’an, kelicikan saudara-saudara Nabi Yusuf a.s., Tsa’labah, Masithah, Ulul Azmi, Abu Lahab, Qarun, Nabi sulaiman dan umatnya, Ashabul Kahfi, Nabi Yunus dan Nabi Ayub. Materi kisah-kisah teladan ini disajikan sebagai penguat terhadap isi materi, yaitu aqidah dan Akhlak, sehingga tidak ditampilkan dalam Standar Kompetensi, tapi ditampilkan dalam Kompetensi dasar dan indikator.

Standar Kompetensi Lulusan
Mengenal dan meyakini rukun iman dari iman kepada Allah sampai iman kepada Qadha dan Qadar melalui pembiasaan dalam mengucapkan kalimat-kalimat thoyyibah, pengenalan, pemahaman sederhana, dan penghayatan terhadap rukun iman dan al-Asma’ al-Husna, serta pembiasaan dalam pengamalan akhlak terpuji & adab Islami dan menjauhi akhlak tercela dalam perilaku sehari-hari.


c.  MATA PELAJARAN FIQIH 
Mata Pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
1.    Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
2.    Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.

Ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1.    Fiqih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara thaharah, shalat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
2.    Fiqih muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

Standar Kompetensi Lulusan
Mengenal dan melaksanakan hukum Islam yang berkaitan dengan rukun Islam mulai dari ketentuan dan tata cara  pelaksanaan thaharah, shalat, puasa, zakat, sampai dengan pelaksanaan ibadah hají, serta ketentuan tentang makanan dan minuman, khitan, qurban, dan cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

d.  MATA PELAJARAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM 
Mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam di MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
1. Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran, nilai-nilai dan norma-norma Islam  yang telah dibangun oleh Rasulullah saw dalam rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
2. Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya waktu dan tempat yang merupakan  sebuah proses dari masa lampau, masa kini, dan masa depan
3. Melatih daya kritis peserta didik untuk memahami fakta sejarah secara benar dengan didasarkan pada pendekatan ilmiah.
4. Menumbuhkan apresiasi dan penghargaan peserta didik terhadap peninggalan sejarah Islam sebagai bukti peradaban umat Islam di masa lampau.
5. Mengembangkan  kemampuan peserta didik dalam mengambil ibrah dari peristiwa-peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, ipteks dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
Ruang lingkup Sejarah Kebudayan Islam di Madrasah Ibtidaiyah meliputi :
1. Sejarah masyarakat Arab pra-Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan Nabi Muhammad Saw.
2. Dakwah Nabi Muhammad Saw dan para sahabatnya, yang meliputi kegigihan dan ketabahannya dalam berdakwah, kepribadian Nabi Muhammad Saw, hijrah Nabi Muhammad Saw ke Thoif, peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw.
3. Peristiwa hijrah Nabi Muhammad Saw ke Yatsrib, keperwiraan Nabi Muhammad Saw, peristiwa Fathul Mekah, dan peristiwa akhir hayat Rasulullah Saw .
4. Peristiwa-peristiwa pada masa Khulafaurrasyidin
5. Sejarah perjuangan tokoh agama Islam di daerah masing-masing.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Mengenal, mengidentifikasi, meneladani, dan mengambil ibrah dari sejarah Arab pra Islam, sejarah Rasulullah Saw, Khulafaurrasyidin, serta perjuangan tokoh-tokoh agama Islam di daerah masing-masing.
e. Mata Pelajaran PKn
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3.  Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4.  Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.  Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara,  Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
2.  Norma, hukum dan peraturan, meliputi:  Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum  dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
3.  Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak,  Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
4.  Kebutuhan  warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara
5.  Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama,  Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di  Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi
6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat,  Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
8.  Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional,  dan Mengevaluasi globalisasi.
f.  Bahasa Indonesia
Mata pelajaran Bahasa Indonesia bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.  Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis
2.  Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara
3. Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan
4.  Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan  intelektual, serta kematangan emosional dan sosial
5.  Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa
6.  Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.

Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Indonesia mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.    Mendengarkan
2.    Berbicara
3.    Membaca
4.    Menulis.
g.  MATA PELAJARAN BAHASA ARAB  MADRASAH IBTIDAIYAH
Mata pelajaran Bahasa Arab memiliki tujuan sebagai berikut .
1.    Mengembangkan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab, baik lisan maupun tulisan, yang mencakup empat kecakapan berbahasa, yakni menyimak (istima’), berbicara (kalam), membaca (qira’ah), dan menulis (kitabah).
2.    Menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya Bahasa Arab sebagai salah satu bahasa asing untuk menjadi alat utama belajar, khususnya dalam mengkaji sumber-sumber ajaran Islam.
3.   Mengembangkan pemahaman tentang saling keterkaitan antara bahasa dan budaya serta memperluas cakrawala budaya. Dengan demikian peserta didik  diharapkan memiliki wawasan lintas budaya dan melibatkan diri dalam keragaman budaya.

Ruang lingkup pelajaran Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyyah meliputi :
tema-tema tentang perkenalan, peralatan sekolah, pekerjaan, alamat, keluargaku, anggota badan, di rumah, di kebun, di sekolah di laboratorium, di perpustakaan, di kantin, jam, kegiatan sehari-hari, pekerjaan, rumah, dan rekreasi.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
1.      Menyimak
Memahami wacana lisan dalam bentuk paparan atau dialog tentang perkenalan dan  hal-hal yang ada di lingkungan rumah maupun sekolah.
2.      Berbicara
Mengungkapkan makna secara lisan dalam bentuk paparan atau dialog tentang  perkenalan dan  hal-hal yang ada di lingkungan rumah maupun sekolah
3.      Membaca
Membaca dan memahami makna  wacana tertulis dalam bentuk paparan atau dialog tentang perkenalan dan  hal-hal yang ada di lingkungan rumah maupun sekolah .
4.      Menulis
Menuliskan kata, ungkapan, dan teks fungsional pendek  sederhana dengan ejaan dan tanda baca yang tepat
h. Mata Pelajaran Matematika MI
Mata pelajaran matematika bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.  Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah
2.  Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan  matematika
3.  Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh
4.   Mengomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah
5.  Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.

Mata pelajaran Matematika pada satuan pendidikan SD/MI meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.      Bilangan
2.      Geometri dan pengukuran
3.      Pengolahan data.

i. Mata Pelajaran IPA
Mata Pelajaran IPA di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.  Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptaan-Nya
2.  Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
3.  Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positip  dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan,  teknologi dan masyarakat
4.  Mengembangkan keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah dan membuat keputusan
5. Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta dalam memelihara, menjaga dan melestarikan lingkungan alam
6.  Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan
7.  Memperoleh bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs.

Ruang Lingkup bahan kajian IPA untuk SD/MI meliputi aspek-aspek berikut.
1.    Makhluk hidup dan proses kehidupan, yaitu manusia, hewan, tumbuhan dan interaksinya dengan lingkungan,  serta kesehatan
2.  Benda/materi, sifat-sifat dan kegunaannya meliputi: cair, padat dan gas
3.    Energi dan perubahannya meliputi: gaya, bunyi, panas, magnet, listrik, cahaya dan pesawat sederhana
4.  Bumi dan alam semesta meliputi: tanah, bumi, tata surya, dan benda-benda langit lainnya.

j.  Mata Pelajaran IPS MI
Mata pelajaran IPS bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.  Mengenal  konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan  masyarakat dan lingkungannya
2.  Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu,  inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial
3.  Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan
4.   Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan global.
Ruang lingkup mata pelajaran IPS meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.   Manusia, Tempat, dan Lingkungan   
2.   Waktu, Keberlanjutan, dan Perubahan
3.   Sistem Sosial dan Budaya
4.   Perilaku Ekonomi dan Kesejahteraan.

k. Mata Pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan MI
Mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.  Memahami konsep dan pentingnya seni budaya dan keterampilan
2.  Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya dan keterampilan
3.  Menampilkan kreativitas melalui seni budaya dan keterampilan
4.  Menampilkan peran serta dalam seni budaya dan keterampilan dalam tingkat lokal, regional, maupun global.

Ruang Lingkup Mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.    Seni rupa, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilkan karya seni berupa lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya
2.    Seni musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik
3.    Seni tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi, apresiasi terhadap gerak tari
4.    Seni drama, mencakup keterampilan pementasan dengan memadukan seni musik, seni tari dan peran
5.    Keterampilan, mencakup segala aspek kecakapan hidup ( life skills ) yang meliputi keterampilan personal, keterampilan sosial, keterampilan vokasional dan keterampilan akademik.
Di antara keempat bidang seni yang ditawarkan, minimal diajarkan satu bidang seni sesuai dengan kemampuan sumberdaya manusia serta fasilitas yang tersedia. Pada sekolah yang mampu menyelenggarakan pembelajaran lebih dari satu bidang seni, peserta didik diberi kesempatan untuk memilih bidang seni yang akan diikutinya. Pada tingkat SD/MI, mata pelajaran Keterampilan ditekankan pada keterampilan vokasional, khusus kerajinan tangan.
    
l.  Mata Pelajaran Penjaskes
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.  Mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih
2.  Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.
3.  Meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar
4.  Meletakkan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
5.  Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis
6.  Mengembangkan keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan
7.  Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.
     
Ruang lingkup mata pelajaran Pendiidikan Jasmani, Olahraga dan  Kesehatan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1. Permainan dan olahraga meliputi: olahraga tradisional, permainan. eksplorasi gerak, keterampilan lokomotor non-lokomotor,dan manipulatif, atletik, kasti, rounders, kippers, sepak bola, bola basket, bola voli, tenis meja, tenis lapangan, bulu tangkis, dan beladiri, serta aktivitas lainnya
2.  Aktivitas pengembangan meliputi: mekanika sikap tubuh, komponen kebugaran jasmani, dan bentuk postur tubuh serta aktivitas lainnya
3.  Aktivitas senam meliputi: ketangkasan sederhana, ketangkasan tanpa alat, ketangkasan dengan alat, dan senam lantai, serta aktivitas lainnya
4.  Aktivitas ritmik meliputi: gerak bebas, senam pagi, SKJ, dan senam aerobic serta aktivitas lainnya
5.  Aktivitas air meliputi: permainan di air, keselamatan air, keterampilan bergerak di air,  dan renang serta aktivitas lainnya
6.  Pendidikan luar kelas, meliputi: piknik/karyawisata, pengenalan lingkungan,
     berkemah, menjelajah, dan mendaki gunung
7.  Kesehatan, meliputi penanaman budaya hidup sehat dalam kehidupan sehari- hari, khususnya yang terkait dengan perawatan tubuh agar tetap sehat, merawat lingkungan yang sehat, memilih makanan dan minuman yang sehat, mencegah dan merawat cidera, mengatur  waktu istirahat yang tepat dan berperan aktif dalam kegiatan  P3K dan UKS. Aspek kesehatan merupakan aspek tersendiri, dan secara implisit masuk ke dalam semua aspek.

2.    Muatan   Lokal
Muatan  Lokal  merupakan  kegiatan  kurikuler  untuk  mengembangkan  kompetensi yang  disesuaikan  dengan  ciri  khas  dan  potensi  daerah,  termasuk  keunggulan daerah.
Muatan  Lokal  merupakan  mata  pelajaran,  sehinggga  satuan  pendidikan  harus mengembangkan Standar Kompetensi ( SK ) dan Kompetensi Dasar ( KD ) untuk setiap muatan lokal yang diselenggarakan.
Muatan lokal yang dilaksanakan di Madrasah  Ibtidaiyah Miftahul Ulum Waringinsari Barat dimulai dari kelas  I  - VI   wajib mengikuti :
a.        Bahasa Daerah Lampung
Muatan lokal bahasa daerah lampung bertujuan  mengembangkan kompetensi  berbahasa lampung untuk melestariakan bahasa daerah Lampung.
Standar Kelulusan Bahasa Daerah Lampung :
1). Mendengarkan
Memahami dan mampu mengungkapkan isi wacana lisan baik sastra maupun non sastra.
2). Berbicara
Mampu membacakan, mengekspresikan dan mengungkapkan  teks tulis dan mengomuniaksikan jati diri dengan menggunakan lafal, jeda, intonasi, dan gerak mimik serta kalimat-kalimat bahasa Lampung yang sederhana, sastra (pantun bersahut), cerita lucu dengan menggunakan unsur bahasa dan non bahasa secara tepat dalam bahasa Lampung, serta melaporkan kisah perjalanan dengan menggunakan bahasa Lampung secara tepat melalui kegiatan berteka-teki dan bercerita.
3). Membaca
Membacakan dan menceritakan kembali serta memahami isi wacana yang ditulis dalam bahasa/aksara Lampung, baik sastra maupun nonsastra.
4). Menulis
Mampu menggunakan unsur kebahasaan melalui kegiatan menyalin ke dalam abjad huruf Lampung,  menulis dan menerjemahkan wacana non sastra untuk berbagai keperluan dalam berbagai konteks. Dan mengembangkan berbagai ide ke dalam berbagai bentuk karangan. Serta mengungkapkan gagasan baik dalam bentuk faragraf maupun karangan utuh dengan bahasa Lampung yang tepat
b. Mata Pelajaran Bahasa Inggris MI
Mata Pelajaran Bahasa Inggris di SD/MI bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.  Mengembangkan kompetensi berkomunikasi dalam bentuk lisan  secara terbatas untuk mengiringi tindakan (language accompanying action) dalam konteks sekolah
2. Memiliki kesadaran tentang hakikat dan pentingnya bahasa Inggris untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam masyarakat global

Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Inggris di SD/MI mencakup kemampuan berkomunikasi lisan secara terbatas dalam konteks sekolah, yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.      Mendengarkan
2.      Berbicara
3.      Membaca
4.       Menulis.
ketrampilan menulis dan membaca diarahkan untuk menunjang pembelajaran komunikasi lisan.


3.    Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah.
Kegiatan pengembangan diri berada dibawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan melalui  kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dnegan masalah diri probadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni budaya, kelompok tim olahraga, dan kelompok ilmiah remaja.
Kegiatan pengembangan diri yang dilakukan pada Madrsah MIS Miftahul Ulum Waringinsari  sebagai berikut :
a.        Rutinitas
1)      Setiap hari senin melakukan upacara bendera.
2)      Setiap  pagi sebelum pelajaran dimulai membaca Al Qur’an secara berjamaah dikelas masing-masing (7.15 – 7.30 )
3)      Sholat Dzuhur berjamaah
4)      Pembinaan secara rutin bagi siswa yang melakukan pelanggaran.
5)      Kebersihan lingkungan setiap hari

b.      Spontan
Setiap warga madrasah wajib mengingatkan jika melihat peserta didik yang berpakaian tidak rapi, atribut tidak lengkap, rambut gondrong, rok ketat dan baju Junkist, merokok dilingkungan madrasah, terlambat, membolos, berjudi, minuman keras, narkoba, membawa bacaan/gambar porno/VCD porno, membawa senjata tajam, berkelahi/tawuran, melakukan intimidasi / mengancam.
Setiap pelanggaran diberi sangsi yang bersifat mendidik. Sampai dengan Tigakali melakukan pelanggaran peserta didik diberi teguran lisan atau tertulis. Lebih dari tigakali melakukan pelanggaran dilaksanakan panggilan terhadap orang tua peserta didik/wali murid sesuai dengan jenis pelanggaran.

c.       Keteladanan
Setiap warga madrasah melakukan prilaku sebagai insan pendidikan antara lain :
1)      Tidak keluar masuk kelas pada saat KBM berlangsung.
2)      Tidak membuang sampah sembarangan
3)      Membiasakan memungut sampah jika menemukannya dilingkungan madrasah.
4)      Berbicara santun didalam maupun diluar lingkungan madrasah.
5)      Berpenampilan rapi dan bersih

d.      Terprogram
1)      Memperingati hari besar keagamaan.
2)      Memperingati hari besar Nasional
3)      Melaksanakan karyawisata untuk kelas VI setiap akhir semester ganjil/gazal.
4)      Melaksanakan secara terbimbing program ekstrakurikuler sekali dalam satu minggu.
5)      Kegiatan Ekstrakurikuler
6)      Madrasah MIS Miftahul Ulum Waringinsari memfasilitasi beberapa kegiatan ekstra kurikuler bagi peserta didik agar bakat dan minat siswa dapat dilayani.  Ekstrakurikuler tersebut harus dipilih peserta didik, setiap peserta didik paling sedikit memilih satu kegiatan dan maksimum memilih dua kegiatan menurut skala priorits.
e.       Ektra Kurikuler.
Adapun jenis ekstra kurikuler yang difasilitasi Madrasah adalah sebagai berikut :
Ø Pramuka
Ø Tari Tradisional, Modern
Ø Pidato (Indonesia, Arab dan Inggeris)
Ø Mawalan/Qasidah dan Nasyid
Ø Kaligrafi
Ø Voli
Ø Atletik

Ketentuan pemilihan kegiatan ekstrakurikuler
1)        Setiap peserta didik diberi kesempatan memilih paling banyak 2 ekstrakurikuler. Agar prestasi akademik tidak terganggu.
2)        Setiap kegiatan ekstra kurikuler dibimbing oleh guru/pembimbing, waktu pembinaan 1 x dalam seminggu pada jam terprogram atau  diluar jam belajar.
3)        Setiap pembina ekstrakurikuler hendaknya membuat program bimbingan, dan menentukan hari latihan.

4.    Pengaturan Beban Belajar
Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Waringinsari menggunakan sistem paket yang dialokasikan dalam kurikulum sebagai berikut :
1)        Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan berdasarkan bobot mata pelajaran  yang sesuai dengan struktur kurikulum (Setiap jam pelajaran 35 menit). Mata pelajaran wajib sesuai dengan  yang tertera pada struktur kurikulum. Beban belajar pada kelas I – II = 6 JP, kelas III = 7 JP, IV – VI =   8 Jam Pelajaran per hari
2)        Beban belajar tatap muka per minggu  adalah kelas I – II = 34 jam, kelas III = 38 jam, dan kelas IV – VI = 44 jam
3)        Alokasi waktu untuk penugasan terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan dikelas adalah maksimal  50 % dari waktu kegiatan tatap muka.
4)        Alokasi waktu untuk pengembangan diri disesuaikan dengan jenis kegiatannya

Kegiatan pembelajaran memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berinteraksi dengan sumber belajarnya :
1)        Kegiatan belajar berpusat  pada  peserta didik
2)        Peran guru dalam kegiatan pembelajaran beralih menjadi fasilitator dan atau sutradara
3)        Sumber belajar dapat berupa bahan ajar, nara sumber, dan lingkungan
4)        Bahan ajar yang disiapkan oleh guru dapat berupa :
a)        Bahan ajar cetak meliputi , lembar kerja , diktat , modul , leaflet, wall card ( gambar, grafik , diagram dll ),
b)        Bahan ajar audiovisual , elektronik ( bahan ajar interaktif )
5)        Metode pembelajaran yang digunakan bervariasi sesuai dengan bahan ajar yang digunakan dengan memperhatikan :
a)        Perkembangan peserta didik
b)        Teori belajar
c)        Psikologi perkembangan
6)        Situasi belajar  menurut  Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan, Menyenangkan

Beban belajar perminggu adalah 44 jam @  35 menit
Satuan Pendidik an

Kelas
Satu jam tatap muka
Jumlah jam pemb/  minggu
Minggu efektif per tahun ajaran
Waktu Pembelajaran per tahun
Jumlah jam per tahun @ 60 menit
MADRA SAH IBTIDAI-YAH
I
35 menit
32 jp
33  MINGGU
1056 menit
63360 menit
II
32 jp
1056 menit
63360 menit
III
36 jp
1188 menit
71280 menit
IV
44 jp
1540 menit
92400 menit
V
VI
          

5.      Ketuntasan  Belajar    
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan kompleksitas, essensial, sarana prasarana pendukung dan intake siswa. Adapun KKM setiap mata pelajaran  ditetapkan sama dalam kelas pararel melalui KKG Madrasah, Pembulatan hasil perhitungan KKM  adalah 0,5 dibulatkan keatas, jika kurang dari 0,5  dibulatkan  kebawah




 KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL ( KKM ) MATA PELAJARAN
MADRASAH MIS MIFTAHUL ULUM WARINGINSARI PRINGSEWU TAHUN PELAJARAN  2011/2012
No
Mata Pelajaran
KKM
Ket
Kelas I
Kelas II
Kelas III
Kelas IV
Kelas V
Kelas VI
1
2
1
2
1
2
1
2
1
2
1
2
1
Pendidikan Agama













a. Qur’an Hadits
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65

c. Aqidah Akhlak
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65

d. Fiqih
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65

e. SKI
-
-
-
-
65
65
65
65
65
65
65
65

2.
Pendidikan Kewarganegaraan
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65

3.
Bahasa Indonesia
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65
70
70

4.
Bahasa Arab
-
-
-
-
-
-
60
60
60
60
65
65

5.
Matematika
60
60
60
60
60
60
60
60
62
62
65
65

6.
Ilmu Pengetahun Alam
60
60
65
65
60
60
60
60
60
60
65
65

7.
Ilmu Pengetahuan Sosial
60
60
60
60
60
60
60
60
60
60
70
70

8.
Seni Budaya
60
60
65
65
65
65
60
60
60
60
65
65

9.
Pendidikan Jasmani, olah raga dan Kesehatan
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65
65

10
Muatan Lokal













a. Bahasa Lampung
60
60
60
60
60
60
60
60
60
60
65
65

b. Bahasa Inggris
60
60
60
60
60
60
60
60
62
62
65
65

c. Iqro’
65
65
65
65
65
65







d. Aswaja
-
-
-
-
-
-
60
60
60
60
65
65

e.  T I K 
-
-
-
-
-
-
60
60
60
60
60
60

Rata – rata













                              

6.   Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a.        Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan  pada setiap akhir tahun pelajaran / akhir semester 2. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat, sebagai berikut :
1)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti,
2)      Tidak terdapat nilai di bawah   KKM .
3)      Memiliki nilai Baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada semseter yang diikuti.
4)      Kehadiran peserta didik minimal 90 %

b.      Kelulusan
Sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 72 Ayat 1, Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan ebagai berikut:
1)         Menyelesaikan seluruh program pembelajarann.
2)         Telah menyelesaikan ketuntasan minimal yang telah ditentukan oleh   Satuan Pendidikan.
3)         Telah lulus Ujian Madrasah.
4)         Telah lulus Ujian Nasional.           

7.        Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) Madrsah MIS Miftahul Ulum Waringinsari Pringsewu telah memasukkan pendidikan   Kecakapan Hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik, dan vokasional melalui kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler. 

8.        Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) MIS Miftahul Ulum Waringinsari Kabupaten Pringsewu telah memprogramkan pengembangan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global, yaitu pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain yang bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. Program tersebut dapat ditempuh dalam dua alternatif, yaitu sebagai berikut :
a.       Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal
b.      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik  MIS Miftahul Ulum Waringinsari Barat dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang bekerjasama dan bermitra dengan pihak lain























BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

A.      Kalender Pendidikan
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun  pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Kalender Pendidikan di Madrasah MIS Miftahul Ulum Waringinsari Lampung Utara disusun berdasarkan kalender nasional yang disesuaikan dengan Program Madrasah
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :                                           
JULI  - 2011
Tanggal
Uraian Kegiatan
Minggu

3
10
17
24
31


Senin

4
11
18
25

11
Hari Pertama 2011/2012
 Selasa

5
12
19
26



Rabu

6
13
20
27



Kamis

7
14
21
28



Jum’at
1
8
15
22
29



Sabtu
2
9
16
23
30






AGUSTUS 2011
Tanggal
Uraian Kegiatan
Minggu

7
14
21
28



Ssenin
1
8
15
22
29

1 - 3
Libur Awal Ramadhan
Selas
2
9
16
23
30

17
HUT Kemerdekaan RI
Rabu
3
10
17
24
31

27 - 29
Libur Menjelang Idul Fitri
Kamis
4
11
18
25


30-31
Hari Raya Idul Fitri
Jum’at
5
12
19
26




Sabtu
6
13
20
27





               
SEPTEMBER 2011
Tanggal
Uraian Kegiatan
Minggu

4
11
18
25



Senin

5
12
19
26

1 - 7
Libur akhir Idul Fitri
 Selasa

6
13
20
27



Rabu

7
14
21
28



Kamis
1
8
15
22
29

26 -30
Ujian tengah smester ganjil
Jum’at
2
9
16
23
30



Sabtu
3
10
17
24




                               

OKTOBER 2011
Tanggal
Uraian Kegiatan
Minggu

2
9
16
23
30


Senin

3
10
17
24
31
1 - 4
Ujian tengah smester ganjil
Selasa

4
11
18
25



Rabu

5
12
19
26



Kamis

6
13
20
27



Jum’at

7
14
21
28



Sabtu
1
8
15
22
29





NOVEMBER 2011
Tanggal
Uraian Kegiatan
Minggu

6
13
20
27



Senin

7
14
21
28



Selasa
1
8
15
22
29



Rabu
2
9
16
23
30

6 - 7
Libur  Hari Raya Idul Adha
Kamis
3
10
17
24




Jum’at
4
11
18
25




Sabtu
5
12
19
26






DESEMBER 2011
Tanggal
Uraian Kegiatan
Minggu

4
11
18
25



Senin

5
12
19
26

5 - 13
Ujian smester ganjil
Selasa

6
13
20
27

14 - 16
Remedi, class meating
Rabu

7
14
21
28



Kamis
1
8
15
22
29

17
Pembagian Buku Raport
Jum’at
2
9
16
23
30



Sabtu
3
10
17
24
31

19 - 31
Libur Smeter ganjil

                                                                               
JANUARI 2012
Tanggal
Uraian Kegiatan
Minggu
1
8
15
22
29

2
Libur Smester ganjil
Senin
2
9
16
23
30

3
HAB Kemenag
Selasa
3
10
17
24
31



Rabu
4
11
18
25




Kamis
5
12
19
26




Jum’at
6
13
20
27




Sabtu
7
14
21
28








FEBRUARI  2012
Tanggal
Uraian Kegiatan
Minggu

5
12
19
26



Senin

6
13
20
27



Selasa

7
14
21
28



Rabu
1
8
15
22
29



Kamis
2
9
16
23




Jum’at
3
10
17
24




Sabtu
4
11
18
25





MARET  2012
Tanggal
Uraian Kegiatan
Minggu

4
11
18
25



Senin

5
12
19
26

1 - 8

Selasa

6
13
20
27

12 - 20

Rabu

7
14
21
28



Kamis
1
8
15
22
29

26 - 31
Ujian Praktek
Jum’at
2
9
16
23
30



Sabtu
3
10
17
24
31



                                                                                                               
APRIL  2012
Tanggal
Uraian Kegiatan
Minggu
1
8
15
22
29



Senin
2
9
16
23
30

M- 1
Perkiraan Ujian Madrasah
Selasa
3
10
17
24


M- 2
Perkiraan UAMBN
Rabu
4
11
18
25


M- 3
Pengolahan data nilai Madrasah
Kamis
5
12
19
26


M- 4
UJIAN NASIONAL
Jum’at
6
13
20
27




Sabtu
7
14
21
28






MEI  2012
Tanggal
Uraian Kegiatan
Minggu

6
13
20
27



Senin

7
14
21
28

2
Hari Pendidikan Nasional
 Selasa
1
8
15
22
29



Rabu
2
9
16
23
30



Kamis
3
10
17
24
31



Jum’at
4
11
18
25




Sabtu
5
12
19
26





JUNI  2012
Tanggal
Uraian Kegiatan
Minggu

3
10
17
24



Senin

4
11
18
25

1 - 9
Ujian Smester Genap (VII, VIII)
Selasa

5
12
19
26

11 - 15
Remedial dan Olah nilai
Rabu

6
13
20
27

16
Pembagian Raport
Kamis

7
14
21
28



Jum’at
1
8
15
22
29



Sabtu
2
9
16
23
30

18 - 30
Libur Smester Genap

B.     Alokasi waktu
Alokasi waktu minggu efektif belajar , waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada tabel berikut :
No
Kegiatan
Alokasi
Waktu
keterangan
1
Minggu efektif belajar
a.       Semester ganjil

b.      Semester genap


18 minggu

20 minggu


Minggu ke 3 Juli s.d. minggu ke 3 Des 2011
Minggu ke 1 Jan .s.d minggu ke 3 Juni 2012


Digunakan untuk  kegiatan
Pembelajaran
Efektif setiap minggu.
2
Jeda tengah semester
2 minggu
Minggu ke 4 Des 2011
s.d Minggu ke 1 Jan 2011
Tidak Libur
3
Jeda antar semester
2 minggu
Minggu ke 4 Des 2011
s.d minggu ke 1 Jan 2012
Libur akhir semester 1
4
Libur akhir tahun pelajaran
3 minggu
Minggu ke 3 Juni 2012 s.d.minggu ke 3 Juli 2012
Digunakan untuk  penyiapan administrasi ahir dan awal tahun pelajaran
5
Hari libur keagamaan
2 minggu


Hari besar Agama
6
Hari libur umum/nasional
2 minggu


Hari besar nasional
7.
Hari libur khusus
3 minggu

Libur puasa, di gunakan untuk pendalaman agama
8
Kegiatan khusus  madrasah
1 minggu
Minggu ke 1 Jan s.d minggu ke 1 April 2012
Kegiatan Les/Belajar Tambhan bagi kelas VI










BAB V
PENUTUP

Dengan telah selesainya penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) MIS Miftahul Ulum Waringinsari Barat Kabupaten Pringsewu ini, maka salah satu pedoman dan acuan dalam kegiatan belajar mengajar telah dimiliki oleh MIS Miftahul Ulum Waringinsari Barat Kabupaten Pringsewu. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22, 23 dan 24 Tahun 2006 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008.
Besar harapan kami, semoga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) MIS Miftahul Ulum Waringinsari Barat Kabupaten Pringsewu ini memenuhi syarat sehingga rencana pengembangan MIS Miftahul Ulum Waringinsari Barat Kabupaten Pringsewu dapat terlaksanan dengan baik. Kami juga sangat mengharapkan dukungan  dari berbagai pihak, khususnya guru, tata usaha maupun para peserta didk serta masyarakat yang diwakili oleh orang tua peserta didik.
Atas bantuan yang sudah diberikan kepada kami dari berbagai pihak, kami mengucapkan banyak terimakasih. Pemerintah yang memberi kesempatan pada kami untuk menyusun Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan ( KTSP ) juga kami sampaikan ucapan terimakasih, semoga Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan ( KTSP )  MIS Miftahul Ulum Waringinsari Barat Kabupaten Pringsewu ini mampu menjadi sarana bagi madrasah untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.