BAB V
PENGEMBANGAN MUATAN LOKAL
A.
Konsep dan Sifat Muatan Lokal
Muatan
Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak
terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
Muatan
lokal merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang terdapat pada
Standar Isi di dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Keberadaan mata
pelajaran muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak
terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah
lebih meningkat relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga
keberadaan kurikulum muatan lokal mendukung dan melengkapi kurikulum nasional.
Muatan
lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran
muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahawa dalam satu tahun satuan
pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal
B. Mata
Pelajaran Muatan Lokal Dalam KTSP
1.
Proses Pengembangan
Mata
Pelajaran Muatan lokal pengembangannya sepenuhnya ditangani oleh sekolah dan
komite sekolah yang membutuhkan penanganan secara profesional dalam merencanakan,
mengelola, dan melaksanakannya. Dengan demikian di samping mendukung
pembangunan daerah dan pembangunan nasional, perencanaan, pengelolaan, maupun
pelaksanaan muatan lokal memperhatikan keseimbangan dengan kurikulum tingkat
satuan pendidikan. Penanganan secara profesional muatan lokal merupakan
tanggung jawab pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu sekolah dan
komite sekolah.
Pengembangan
Mata Pelajaran Muatan Lokal oleh sekolah dan komite sekolah dapat dilakukan
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Mengidentifikasi keadaan dan kebutuhan daerah
b.
Menentukan fungsi dan susunan atau komposisi muatan lokal
c.
Mengidentifikasi bahan kajian muatan lokal
d.
Menentukan Mata Pelajaran Muatan Lokal
e.
Mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta silabus, dengan
mengacu pada Standar Isi yang ditetapkan oleh BSNP
Lebih
lanjut dijelaskan sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi keadaan
dan kebutuhan daerah
Kegiatan ini dilakukan untuk
menelaah dan mendata berbagai keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
Data tersebut dapat diperoleh dari berbagai pihak yang terkait di daerah yang
bersangkutan seperti Pemda/Bappeda, Instansi vertikal terkait, Perguruan
Tinggi, dan dunia usaha/industri. Keadaan daerah seperti telah disebutkan di
atas dapat ditinjau dari potensi daerah yang bersangkutan yang meliputi aspek
sosial, ekonomi, budaya, dan kekayaan alam. Kebutuhan daerah dapat diketahui
antara lain dari:
1)
Rencana pembangunan daerah bersangkutan termasuk prioritas pembangunan daerah,
baik pembangunan jangka pendek, pembangunan jangka panjang, maupun pembangunan
berkelanjutan (sustainable development);
2)
Pengembangan ketenagakerjaan termasuk jenis kemampuan-kemampuan dan
keterampilan-keterampilan yang diperlukan;
3)
Aspirasi masyarakat mengenai pelestarian alam dan pengembangan daerahnya, serta
konservasi alam dan pemberdayaannya
b. Menentukan fungsi dan
susunan atau komposisi muatan lokal
Berdasarkan kajian dari beberapa
sumber seperti di atas dapat diperoleh berbagai jenis kebutuhan. Berbagai jenis
kebutuhan ini dapat mencerminkan fungsi muatan lokal di daerah, antara lain
untuk:
1)
Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah;
2)
Meningkatkan keterampilan di bidang pekerjaan tertentu;
3)
Meningkatkan kemampuan berwiraswasta;
4)
Meningkatkan penguasaan bahasa Inggris untuk keperluan sehari-hari;
c. Menentukan bahan
kajian muatan lokal
Kegiatan ini pada dasarnya untuk
mendata dan mengkaji berbagai kemungkinan muatan lokal yang dapat diangkat
sebagai bahan kajian sesuai dengan dengan keadaan dan kebutuhan sekolah.
Penentuan bahan kajian muatan lokal didasarkan pada kriteria berikut:
1)
Kesesuaian dengan tingkat perkembangan peserta didik;
2)
Kemampuan guru dan ketersediaan tenaga pendidik yang diperlukan;
3)
Tersedianya sarana dan prasarana
4)
Tidak bertentangan dengan agama dan nilai luhur bangsa
5)
Tidak menimbulkan kerawanan sosial dan keamanan
6)
Kelayakan berkaitan dengan pelaksanaan di sekolah;
7)
Lain-lain yang dapat dikembangkan sendiri sesuai dengan kondisi dan situasi
daerah.
d.
Menentukan Mata Pelajaran Muatan Lokal
Berdasarkan bahan kajian muatan
lokal tersebut dapat ditentukan kegiatan pembelajarannya. Kegiatan pembelajaran
ini pada dasarnya dirancang agar bahan kajian muatan lokal dapat memberikan
bekal pengetahuan, keterampilan dan perilaku kepada peserta didik agar mereka
memiliki wawasan yang mantap tentang keadaan lingkungan dan kebutuhan
masyarakat sesuai dengan nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerahnya dan
mendukung kelangsungan pembangunan daerah serta pembangunan nasional. Kegiatan
ini berupa kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata
pelajaran yang ada. Serangkaian kegiatan pembelajaran yang sudah ditentukan
oleh sekolah dan komite sekolah kemudian ditetapkan oleh sekolah dan komite
sekolah untuk dijadikan nama mata pelajaran muatan lokal. Substansi muatan
lokal di MIS Miftahul Ulum Waringinsari Barat terdiri atas :
a.
Bahasa Lampung
Sebagai upaya mempertahankan
nilai-nilai Budaya (Lampung) Masyarakat setempat dalam wujud Komunikasi dan
Apresiasi Sastra.
b.
Bahasa Inggris
Sebagai upaya untuk mengenalkan
berbagai bahasa dalam masyarakat Global.
c.
TIK
Sebagai upaya mengenalkan ilmu terapan dan
perkembangan teknologi serta pentingnya menguasai informasi dan komputerisasi.
d. Aswaja (Ke-NU-an)
Sebagai upaya mengembangkan ajaran ahli
sunnah wal jamaah dan ke-NU-an bagi anak didik, sekaligus sebagai cirri khas
madrasah milik orang NU.
e. Mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar serta silabus, dengan mengacu pada Standar Isi yang ditetapkan oleh BSNP.
1)
Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar adalah langkah awal dalam
membuat mata pelajaran muatan lokal agar dapat dilaksanakan di sekolah. Adapun
langkah-langkah dalam mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar
adalah sebagai berikut:
b)
Pengembangan Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah menentukan
kompetensi yang didasarkan pada materi sebagai basis pengetahuan.
c)
Pengembangan Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar merupakan
kompetensi yang harus dikuasai siswa. Penentuan ini dilakukan dengan melibatkan
guru, ahli bidang kajian, ahli dari instansi lain yang sesuai.
2)
Pengembangan silabus secara umum mencakup:
a)
Mengembangkan indikator
b)
Mengidentifikasi materi pembelajaran
c)
Mengembangkan kegiatan pembelajaran
d)
Pengalokasian waktu
e)
Pengembangan penilaian
f)
Menentukan Sumber Belajar
Langkah-langkah tersebut dapat
mengacu pada penyusunan silabus mata pelajaran.
2.
Pihak yang Terlibat dalam Pengembangan
Sekolah
dan komite sekolah mempunyai wewenang penuh dalam mengembangkan program muatan
lokal. Bila dirasa tidak mempunyai SDM dalam mengembangkan sekolah dan komite
sekolah dapat bekerjasama dengan dengan unsur-unsur Kementerian Agama dan Diknas
seperti Tim Pengembang Kurikulum (TPK) di daerah, Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP), Perguruan Tinggi dan instansi/lembaga di luar Depdiknas,
misalnya pemerintah Daerah/Bapeda, Dinas Departemen lain terkait, dunia
usaha/industri, tokoh masyarakat.
Peran, tugas
dan tanggung jawab TPK secara umum adalah sebagai berikut
a.
Mengidentifikasi keadaan dan kebutuhan daerah masing-masing;
b.
Menentukan komposisi atau susunan jenis muatan lokal;
c.
Mengidentifikasi bahan kajian muatan lokal sesuai dengan keadaan dan kebutuhan
daerah masing-masing;
d.
Menentukan prioritas bahan kajian muatan lokal yang akan dilaksanakan;
e.
Mengembangkan silabus muatan lokal dan perangkat kurikulum muatan lokal
lainnya, yang dilakukan bersama sekolah, mengacu pada Standar Isi yang
ditetapkan oleh BSNP
Peran
Perguruan Tinggi dan LPMP antara lain memberikan bimbingan dan bantuan teknis
dalam:
a.
Mengidentifikasi dan menjabarkan keadaan, potensi, dan kebutuhan lingkungan ke
dalam komposisi jenis muatan lokal;
b.
Menentukan lingkup masing-masing bahan kajian/pelajaran;
c.
Menentukan metode pengajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik dan jenis bahan kajian/pelajaran
Peran
instansi/lembaga di luar Depdiknas secara umum adalah:
a.
Memberikan informasi mengenai potensi daerah yang meliputi aspek sosial,
ekonomi, budaya, kekayaan alam, dan sumber daya manusia yang ada di daerah yang
bersangkutan, serta prioritas pembangunan daerah di berbagai sektor yang
dikaitkan dengan sumber daya manusia yang dibutuhkan;
b.
Memberikan gambaran mengenai kemampuan-kemampuan dan keterampilan yang
diperlukan pada sektor-sektor tertentu;
c.
Memberikan sumbangan pemikiran, pertimbangan, dan tenaga dalam menentukan
prioritas muatan lokal sesuai dengan nilai-nilai dan norma setempat.
3.
Rambu-rambu
Berikut
ini rambu-rambu untuk diperhatikan dalam pelaksanaan muatan lokal.
a.
Sekolah yang mampu mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
beserta silabusnya dapat melaksanakan mata pelajaran muatan lokal. Apabila
sekolah belum mampu mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
beserta silabusnya sekolah dapat melaksanakan muatan lokal berdasarkan
kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh sekolah, atau dapat meminta bantuan
kepada sekolah yang terdekat yang masih dalam satu daerahnya. Bila beberapa
sekolah dalam satu daerah belum mampu mengembangkan dapat meminta bantuan TPK
daerah, atau meminta bantuan dari LPMP di propinsinya.
b.
Bahan kajian hendaknya sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik yang
mencakup perkembangan pengetahuan dan cara berpikir, emosional, dan sosial
peserta didik. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar diatur sedemikian rupa
agar tidak memberatkan peserta didik dan tidak mengganggu penguasaan pada
kurikulum nasional. Oleh karena itu dalam pelaksanaan muatan lokal dihindarkan
adanya pekerjaan rumah (PR).
c.
Program pengajaran hendaknya dikembangkan dengan melihat kedekatan dengan
peserta didik yang meliputi dekat secara fisik dan secara psikis. Dekat secara
fisik maksudnya terdapat dalam lingkungan tempat tinggal dan sekolah peserta
didik, sedangkan dekat secara psikis maksudnya bahwa bahan kajian tersebut
mudah dipahami oleh kemampuan berpikir dan mencernakan informasi sesuai dengan
usianya. Untuk itu, bahan pengajaran hendaknya disusun berdasarkan prinsip
belajar yaitu: (1) bertitik tolak dari hal-hal konkret ke abstrak; (2)
dikembangkan dari yang diketahui ke yang belum diketahui; (3) dari pengalaman
lama ke pengalaman baru; (4) dari yang mudah/sederhana ke yang lebih
sukar/rumit. Selain itu bahan kajian/pelajaran hendaknya bermakna bagi peserta
didik yaitu bermanfaat karena dapat membantu peserta didik dalam kehidupan
sehari-hari.
d.
Bahan kajian/pelajaran hendaknya memberikan keluwesan bagi guru dalam memilih
metode mengajar dan sumber belajar seperti buku dan nara sumber. Dalam kaitan
dengan sumber belajar, guru diharapkan dapat mengembangkan sumber belajar yang
sesuai dengan memanfaatkan potensi di lingkungan sekolah, misalnya dengan memanfaatkan
tanah/kebun sekolah, meminta bantuan dari instansi terkait atau dunia
usaha/industri (lapangan kerja) atau tokoh-tokoh masyarakat. Selain itu guru
hendaknya dapat memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan peserta didik
aktif dalam proses belajar mengajar, baik secara mental, fisik, maupun sosial.
e.
Bahan kajian muatan lokal yang diajarkan harus bersifat utuh dalam arti mengacu
kepada suatu tujuan pengajaran yang jelas dan memberi makna kepada peserta
didik. Namun demikian bahan kajian muatan lokal tertentu tidak harus secara
terus-menerus diajarkan mulai dari kelas I s.d VI. Bahan kajian muatan lokal
juga dapat disusun dan diajarkan hanya dalam jangka waktu satu semester, dua
semester atau satu tahun ajaran.
f.
Alokasi waktu untuk bahan kajian/pelajaran muatan lokal perlu
memperhatikan jumlah minggu efektif untuk mata pelajaran muatan lokal pada
setiap semester.
C.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Secara Keseluruhan, Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mapel Muatan Lokal dan Pelajaran lain telah
tertuang pada lampiran
D.
Pelaksanaan Muatan Lokal
Pelaksanaan Muatan Lokal di MIS
Miftahul Ulum Waringinsari termasuk bagian integral dari struktur Kurikulum,
yang tertuang di bab terdahulu. Diberikan mulai kelas I sampai dengan Kelas VI
dengan pengaturan waktu dan mata pelajaran seperti tertera dalam struktur
Kurikulum.
BAB VI
PENGEMBANGAN DIRI
A. Konsep dan
Sifat Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar
mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum
sekolah/madrasah.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial,
kegiatan belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstra
kurikuler. Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri,
khususnya pelayanan konseling ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan
karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan
peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi/dilaksanakan oleh
konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat diselenggarakan oleh konselor,
guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan
kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan
konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat megembangkan kompetensi
1. Tujuan Umum
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik dengan memperhatikan
kondisi sekolah/madrasah.
2. Tujuan Khusus
Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam
mengembangkan:
a. Bakat
b. Minat
c. Kreativitas
d. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
e. Kemandirian
f. Kemampuan kehidupan keagamaan
g. Kemampuan sosial
h. Kemampuan belajar
i.
Wawasan dan perencanaan karir
j. Kemampuan pemecahan masalah
- Bentuk Dan Sasaran Kegiatan Pengembangan Diri
Pelaksanaan kegiatan pengembangan
diri di MIS Miftahul Ulum Waringinsari adalah sebagai berikut.
1. Rutin, yaitu
kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah
khusus keagamaan bersama, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
2. Spontan, adalah
kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti: pembentukan
perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang
pendapat (pertengkaran).
3. Keteladanan,
adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti:
berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau
keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.
4. Terprogram,
adalah kegiatan yang dirancang secara khusus dalam kurun waktu tertentu
untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan
klasikal melalui penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling,
krida, karya ilmiah, latihan/lomba keberbakatan/prestasi, seminar, workshop,
bazar, dan kegiatan lapangan.
5. Pengkondisian,
adalah pengadaan sarana yang mendorong terbentuknya perilaku terpuji.
RUANG LINGKUP
Pengembangan diri meliputi dua komponen:
- Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:
a.
kehidupan pribadi
b.
kemampuan sosial
c.
kemampuan belajar
d.
wawasan dan perencanaan karir
Ekstra
kurikuler, meliputi kegiatan:
a.
kepramukaan
b.
latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
c. seni,
olahraga, cinta alam
d.
keagamaan
C. Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Secara Keseluruhan, Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Kegiatan Pengembangan diri dan Pelajaran lain
telah tertuang pada bab sebelumnya.
D. Pelaksanaan
Kegiatan Pengembangan Diri
a.
Terstruktur
1)
Wajib Baca
Tujuan
:
§ Menumbuhkan
minat dan kebiasaan membaca pada siswa
§ Meningkatkan
penguasaan informasi tentang ilmu pengetahuan, keagamaan, dan fiksi pada siswa.
2)
Bimbingan Konseling
Melayani
§ Masalah
kesulitan belajar siswa dan kehidupan sosial siswa
§ Pengembangan
karir siswa
§ Pemilihan
jenjang pendidikan lebih tinggi
3)
Peringatan Hari Besar Nasional dan Agama
Tujuan :
Menumbuhkan patriotisme dan
menghargai pengorbanan para pendiri negara dan bangsa, memupuk kebiasaan siswa
dalam mengaplikasikan dan menerapkan nilai-nilai ajaran agama yang diyakini
menuju pembentukan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
secara utuh.
4)
Pentas Seni :
Tujuan :
Menumbuhkan sikap aprisiatif dan
kreatifitas di bidang seni budaya.
5)
Mengikuti Pertandingan Olahraga :
Tujuan :
Menumbuhkan sikap sportif,
jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis serta mengimplementasikan
ketrampilan berolahraga.
6)
Muhadloroh :
Tujuan :
§ Melatih
siswa untuk berani merancang kegiatan keagamaan dan tampil di muka umum.
§ Membiasakan
siswa untuk bekerjasama dalam suasana Islami dalam mengimplementasikan
nilai-nilai ajaran agama yang diyakini menuju pembentukan manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa secara utuh.
7)
Ekstrakurikuler :
(a)
Baca Tulis Al-Qur’an :
Tujuan :
§ Meningkatkan
kemampuan siswa dalam membaca dan menulis Alquran.
§ Meningkatkan
pemahaman siswa terhadap isi kandungan Alquran.
(b)
Pramuka :
Tujuan :
§ Memberi
wahana kepada siswa untuk berlatih berorganisasi
§ Melatih
siswa agar terampil dan mandiri
§ Melatih
siswa untuk mempertahankan hidup
§ Menanamkan
rasa bangga dan cinta terhadap tanah airnya.
(c)
UKS
Tujuan :
· Melatih
Siswa untuk membiasakan hidup bersih dan sehat
· Menanamkan
rasa setia kawan dan kesehatan Fisik maupun mental
·Memberi
wahana kepada siswa untuk berlatih berorganisasi
(d)
Bola Voli :
Tujuan :
§ Mengembangkan
minat dan bakat siswa dalam bidang bola voli sebagai olahraga prestasi.
§ Meningkatkan
kesehatan fisik dan mental siswa
§ Menumbuhan
sportifitas siswa
(e)
Atletik :
Tujuan :
§ Mengembangkan
minat dan bakat siswa dalam bidang Atletik sebagai olahraga prestasi.
§ Meningkatkan
kesehatan fisik dan mental siswa
§ Menumbuhan
sportifitas siswa
(f)
Seni Tari :
Tujuan :
§ Mengembangkan
minat dan bakat siswa dalam bidang Seni Tari sebagai salah satu khasanah seni
budaya .
§ Meningkatkan
kesehatan fisik dan mental siswa.
§ Menumbuhan
kecintaan terhadap kesenian dalam negeri.
(g)
Seni Musik :
Tujuan :
§ Mengembangkan
minat dan bakat siswa dalam bidang Seni Musik sebagai salah satu seni budaya.
§ Memberikan
wahana relaksasi mental siswa.
§ Menumbuhan
sikap mampu menerima kesenian modern secara selektif.
(h)
Sepak Bola :
Tujuan :
§ Mengembangkan
minat dan bakat siswa dalam bidang Sepak Bola sebagai olahraga prestasi.
§ Meningkatkan
kesehatan fisik dan mental siswa
§ Menumbuhan
sportifitas siswa.
(i)
Tenis Meja :
Tujuan :
§ Mengembangkan
minat dan bakat siswa dalam bidang Tenis Meja sebagai olahraga prestasi.
§ Meningkatkan
kesehatan fisik dan mental siswa
§ Menumbuhan
sportifitas siswa.
b.
Tidak Terstruktur :
1)
Rutin :
a)
Upacara Bendera
Tujuan :
Meningkatkan kedisiplinan dan rasa
cinta tanah air pada diri siswa.
b)
Sholat Duhur Berjamaah
Tujuan :
§ Membiasaan
siswa dalam melaksanakan ibadah sholat wajib secara berjamaah.
§ Meningkatkan
pemahaman siswa tentang nilai-nilai ajaran agama yang diyakini menuju
pembentukan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa secara
utuh.
c)
Sholat Jum’at :
Tujuan :
§ Membiasaan
siswa dalam melaksanakan ibadah sholat Jum’at.
§ Meningkatkan
pemahaman siswa tentang nilai-nilai ajaran agama yang diyakini menuju
pembentukan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa secara
utuh.
d)
Menjaga Kebersihan Kelas dan Lingkungan :
Tujuan :
§ Membiasakan
siswa untuk selalu menjaga kebersihan.
§ Mengingatkan
siswa akan pentingnya menjaga kesehatan
e)
Berdo’a bersama setiap awal dan akhir pelajaran :
Tujuan :
§ Membiasakan
siswa untuk selalu berdo’a setiap melaksanakan kegiatan yang positif sebagai
penguat batin.
§ Mengingatkan
siswa betapa kecilnya manusia di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
f)
Berjabat tangan dengan guru setiap awal dan akhir pelajaran :
Tujuan :
§ Membiasakan
siswa untuk menyadari persaudaraan.
§ Membiasakan
siswa untuk saling mermaafkan.
§ Mengingatkan
siswa bahwa setiap manusia tidak luput dari kesalahan.
g)
Menjaga Kerapian Berpakaian :
Tujuan :
§ Membiasakan
siswa untuk selalu berpenampilan rapi.
§ Membiasakan
siswa menyadari pentingnya menghargai diri sendiri.
h)
Berbicara sopan setiap saat kepada setiap warga sekolah :
Tujuan :
§ Membiasakan
siswa selalu berkata sopan terhadap sesama.
§ Membiasakan
siswa menyadari pentingnya menghargai diri.
2.
Kegiatan Spontan :
1)
Membiasakan mengucap salam kepada setiap warga sekolah yang baru ditemui :
Tujuan :
§ Membiasakan
siswa menunjukkan sikap ramah.
§ Membiasakan
siswa mendo’akan sesama.
2)
Membiasakan membuang sampah pada tempatnya :
Tujuan :
Membiasakan siswa menjaga kebersihan
dan kesehatan.
3)
Membiasakan mengatasi silang pendapat dengan benar :
Tujuan :
Membiasakan siswa bersikap
demokratis, jujur, sportif, dan cinta damai.
4)
Kujungan kepada teman yang sakit :
Tujuan :
Membiasakan siswa saling mengasihi
sesama dan membantu orang lain yang sedang menderita.
5)
Mengadakan Ta’ziah :
Tujuan :
Membiasakan siswa saling berbagi
rasa terhadap orang lain yang sedang kesusahan.
3.
Kegiatan Keteladanan :
1)
Memberi contoh berpakaian rapi :
Tujuan :
Membiasakan memberi contoh yang baik
dalam berpakaian sebagai bentuk menghargai diri sendiri dan orang lain.
2)
Meberi contoh datang dan pulang tepat waktu :
Tujuan :
Membiasakan berdisiplin dan
menjauhkan diri dari hal-hal yang bersifat melanggar peraturan sekolah.
3)
Memberi contoh hidup sederhana :
Tujuan :
§ Membiasakan
siswa menjaga perasaan orang lain yang kurang beruntung.
§ Membiasakan
siswa hidup hemat.
4)
Memberi contoh memuji hasil karya yang baik :
Tujuan :
§ Membiasakan
siswa menyukai hal-hal yang baik dan positif.
§ Membiasakan
siswa tidak merendahkan karya orang lain.
§ Membiasakan
siswa menjaga keutuhan dan persatuan.
E. Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan
Pengembangan Diri
a)
Kegiatan Pengembangan Diri yang bersifat Teprogram dilaksanakan pada waktu
pembelajaran efektif dengan mengalokasikan waktu khusus dalam jadwal pelajaran
dibina oleh guru dan konselor sekolah.
b)
Kegiatan Pengembangan Diri Terprogram (Ekstrakurikuler) dilaksanalan di luar
jam pembelajaran dibina oleh guru, praktisi, atau alumni yang memiliki
kualifikasi yang berdasarkan surat keputusan Kepala Sekolah.
c)
Kegiatan Pengembangan Diri Tidak Terprogram (rutin, spontan dan keteladanan)
dilaksanakan pada waktu jam pembelajaran efektif dibina oleh guru dan konselor
sekolah.
d)
Jadwal Kegiatan Pengembangan Diri
No.
|
Nama
Kegiatan
|
Kelas
|
Hari
|
Waktu
|
1
|
Terprogram
|
|||
a. Wajib Baca
|
I
s/d VI
|
Selasa
s/d Jumat
|
07.15–
07.30
Sesuai
jadwal
|
|
b. Bimbingan Konseling
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
Sesuai
jadwal
|
|
c. Peringatan HBN dan PHBI
|
I
s/d VI
|
Sesuai
jadwal
|
Sesuai
jadwal
|
|
d. Kegiatan Pentas Seni
|
I
s/d VI
|
Sesuai
jadwal
|
Sesuai
jadwal
|
|
e. Mengikuti Pertandingan OR
|
I
s/d VI
|
Sesuai
jadwal
|
Sesuai
jadwal
|
|
f. Muhadloroh
|
I
s/d VI
|
Jum’at
|
Minggu
II dan IV
|
|
g. Ekstrakurikuler
|
||||
|
I
s/d VI
|
Rabu
|
13.00 – 15.00
|
|
|
I
s/d VI
|
Sabtu
|
14.00 – 16.00
|
|
|
I
s/d VI
|
Jum’at
|
07.00 – 09.00
|
|
|
I
s/d VI
|
Jum’at
|
07.00 – 09.00
|
|
|
I
s/d VI
|
Jum’at
|
14.00 – 16.00
|
|
|
I
s/d VI
|
Kamis
|
14.00 - 17.00
|
|
|
I
s/d VI
|
Senin
|
13.00 – 15.00
|
|
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
Sesuai jadwal
|
|
2
|
Tidak Terprogram
|
|||
a. Rutin
|
||||
a. Upacara Bendera
|
I
s/d VI
|
Senin
|
07.30–
08.00
|
|
b. Sholat Dhuhur Berjamaah
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
Sesuai
jadwal
|
|
c. Sholat Jum’at
|
I
s/d VI
|
Jum’at
|
Sesuai
jadwal
|
|
d. Menjaga Kebersihan Kelas
dan Lingkungan
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
07.30–
12.45
|
|
e. Berdo’a bersama setiap awal dan akhir
pelajaran
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
Sesuai
jadwal
|
|
f. Berjabat tangan dengan guru setiap
awal dan akhir pelajaran
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
Sesuai
jadwal
|
|
g.
Menjaga Kerapian Berpakaian
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
07.30–
12.45
|
|
h. Berbicara sopan setiap saat kepada setiap
warga sekolah
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
07.30–
12.45
|
|
b. Spontan
|
||||
1. Membiasakan mengucap
salam kepada setiap warga sekolah yang baru ditemui
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
Situasional
|
|
2. Membiasakan membuang
sampah pada tempatnya
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
Situasional
|
|
3. Membiasakan mengatasi
silang pendapat dengan benar
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
Situasional
|
|
4. Kunjungan Kepada Teman
yang sakit
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
Situasional
|
|
5. Mengadakan Ta’ziah
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
Situasional
|
|
c. Keteladanan
|
||||
1. Memberi contoh berpakaian
rapi
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
Situasional
|
|
2. Memberi contoh datang dan
pulang tepat waktu
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
Situasional
|
|
3. Memberi contoh hidup
sederhana
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
Situasional
|
|
4. Memberi contoh memuji
hasil karya yang baik
|
I
s/d VI
|
Senin
s/d Sabtu
|
Situasional
|
e)
Alokasi Waktu
Pengembangan diri untuk kelas I s/d V dialokasikan 2 jam pelajaran (ekuivalen 2
X 35 menit). Pengembangan diri untuk kelas VI diarahkan pada program
pembelajaran intensif dalam rangka persiapan menghadapi Ujian Nasional.
f)
Penilaian
Kegiatan pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara berkala (setiap akhir
semester) kepada sekolah dan orang tua dalam bentuk nilai kualitatif.
PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP ( LIFE SKILL )
A. KONSEP DAN
SIFAT PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP
1. Kecakapan Hidup (life
skill)
Banyak
pendapat dan literatur yang mengemukakan bahwa pengertian kecakapan hidup bukan
sekedar keterampilan untuk bekerja (vokasional) tetapi memiliki makna yang
lebih luas. WHO (1997) mendefinisikan bahwa kecakapan hidup sebagai
keterampilan atau kemampuan untuk dapat beradaptasi dan berperilaku positif,
yang memungkinkan seseorang mampu menghadapi berbagai tuntutan dan tanangan
dalam kehidupan secara lebih efektif. Kecakapan disini mencakup lima jenis,
yaitu: (1) kecakapan mengenal diri, (2) kecakapan berpikir, (3) kecakapan
sosial, (4) kecakapan akademik, dan (5) kecakapan kejuruan.
Barrie Hopson dan Scally
(1981) mengemukakan bahwa kecakapan hidup merupakan pengembangan diri untuk bertahan
hidup, tumbuh, dan berkembang, memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan
berhubungan baik secara individu, kelompok maupun melalui sistem dalam
menghadapi situasi tertentu. Sementara Brolin (1989) mengartikan lebih
sederhana yaitu bahwa kecakapan hidup merupakan interaksi dari berbagai
pengetahuan dan kecakapan sehingga seseorang mampu hidup mandiri. Pengertian
kecapan hidup dalam pandangan ini tidak semata memiliki kemampuan tertentu (vocational
job), namun juga memiliki kemampuan dasar pendukung secara fungsional
seperti: membaca, menulis, dan berhitung, merumuskan dan memecahklan masalah,
mengelola sumber daya, bekerja dalam kelompok, dan menggunakan teknologi
(Dikdasmen, 2002).
Dari pengertian di atas, dapat
diartikan bahwa pendidikan kecakapan hidup merupakan kecakapan-kecakapan yang
secara praksis dapat membekali peserta didik dalam mengatasi berbagai macam
persoalan hidup dan kehidupan. Kecakapan itu menyangkut aspek pengetahuan,
sikap yang didalamnya termasuk fisik dan mental, serta kecakapan kejuruan yang
berkaitan dengan pengembangan akhlak peserta didik sehingga mampu menghadapi
tuntutan dan tantangan hidup dan kehidupan. Pendidikan kecakapan hidup dapat
dilakukan melalui kegiatan intra/ekstrakurikuler untuk mengembangkan potensi
peserta didik sesuai dengan karakteristik, emosional, dan spiritual dalam
prospek pengembangan diri, yang materinya menyatu pada sejumlah mata pelajaran
yang ada. Penentuan isi dan bahan pelajaran kecakapan hidup dikaitkan dengan
keadaan dan kebutuhan lingkungan agar peserta didik mengenal dan memiliki bekal
dalam menjalankan kehidupan dikemudian hari. Isi dan bahan pelajaran tersebut
menyatu dalam mata pelajaran yang terintegrasi sehingga secara struktur tidak
berdiri sendiri.
Konsep Pendidikan Kecakapan Hidup (Life skill concep)
Menurut konsepnya, kecakapan hidup dapat dipilah menjadi dua
jenis utama, yaitu:
a)
Kecakapan hidup generik (generic life skill/GLS), dan
b)
Kecakapan hidup spesifik (specific life skill/SLS).
Masing-masing jenis kecakapan itu
dapat dipilah menjadi sub kecakapan. Kecakapan hidup generik terdiri atas
kecakapan personal (personal skill), dan kecakapan sosial (social
skill). Kecakapan personal mencakup kecakapan dalam memahami diri (self
awareness) dan kecakapan berpikir (thinking skill). Kecakapan
mengenal diri pada dasarnya merupakan penghayatan diri sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa, sebagai anggota masyarakat dan warga negara, serta menyadari dan
mensyukuri kelebihan dan kekurangan yang dimiliki sekaligus sebagai modal dalam
meningkatkan dirinya sebagai individu yang bermanfaat bagi lingkungannya.
Kecapakan berpikir rasional mencakup antara lain kecakapan mengenali dan
menemukan informasi, mengolah, dan mengambil keputusan, serta kecakapan
memecahkan masalah secara kreatif. Sedangkan dalam kecakapan sosial mencakup
kecakapan berkomunikasi (communication skill) dan kecakapan bekerjasama
(collaboration skill).
Kecakapan hidup spesifik
adalah kecakapan untuk menghadapi pekerjaan atau keadaan tertentu. Kecakapan
ini terdiri dari kecakapan akademik (academic skill) atau kecakapan
intelektual, dan kecakapan vokasional (vokational skill). Kecakapan
akademik terkait dengan bidang pekerjaan yang lebih memerlukan pemikiran atau
kerja intelektual. Kecakapan vokasional terkait dengan bidang pekerjaan yang
lebih memerlukan keterampilan motorik. Kecakapan-kecakapan ini mencakup
kecakapan vokasional dasar (basic vocational skill) dan kecakapan
vokasional khusus (occupational skill).
Menurut konsep di atas, kecakapan
hidup adalah kemampuan dan keberanian untuk menghadapi problema kehidupan,
kemudian secara proaktif dan kreatif mencari dan menemukan solusi untuk
mengatasinya. Konsep kecakapan hidup lebih luas dari keterampilan vokasional
atau keterampilan untuk bekerja. Orang yang tidak bekerja, misalnya ibu rumah
tangga atau orang yang sudah pensiun tetap memerlukan kecakapan hidup. Seperti
halnya orang yang bekerja, mereka juga menghadapi berbagai masalah yang harus
dipecahkan, orang yang sedang menempuh pendidikanpun memerlukan kecakapan
hidup, karena mereka tentunya juga memiliki permasalahan kehidupan.
Pendidikan berorientasi kecakapan
hidup bagi peserta didik adalah sebagai bekal dalam menghadapi dan memecahkan
problema hidup dan kehidupan, baik sebagai pribadi yang mandiri, warga
masyarakat, maupun sebagai warga negara. Apabila hal ini dapat dicapai, maka
faktor ketergantungan terhadap lapangan pekerjaan yang sudah ada sebagai akibat
tingginya pengangguran, dapat diturunkan, yang berarti produktivitas nasional
akan meningkat secara bertahap. (Depdiknas, diolah)
B. KOMPONEN
PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP
Konsep kecakapan-kecakapan tersebut
dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Pendidikan kecakapan hidup yang diterapkan oleh sekolah
merupakan bagian integral dari pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Dengan demikian, materi kecakapan hidup akan
diperoleh peserta didik melalui kegiatan pembelajaran sehari-hari yang diemban
oleh mata pelajaran yang bersangkutan. Disamping itu diberikan pembinaan
kecakapan hidup vocasional skill berupa 7 (tujuh) macam keterampilan, yaitu:
1. Menganyam
2. Kaligrafi
3. Budidaya jamur tiram
4. Budi daya kakau
5. Budi daya belut
6. Kepanduan (Pramuka)
7. UKS dan Dokter Kecil
C. PENGINTERNALISASIAN
PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP DALAM SEMUA MATA PELAJARAN
Pendidikan
kecakapan hidup sudah menjadi suatu kebijakan seiring dengan berlakunya Standar
Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Standar isi dan standar kompetensi ini akan
menjadi acuan daerah/sekolah dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP) pada masing-masing jenjang pendidikan. Oleh karena itu,
pengembangan kecakapan hidup dengan sendirinya harus mengacu kepada
standar-standar yang telah ditetap pemerintah. Standar isi dan standar
kompetensi lulusan merupakan salah satu bagian dari Standar Nasional
Pendidikan. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompertensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh satuan
pendidikan. Dokumen standar isi mencakup: (1) kerangka dasar kurikulum, (2)
struktur kurikulum, (3) standar kompetensi dan kompetensi dasar, (4)
beban belajar, dan (5) kalender pendidikan.
Muatan wajib yang harus ada
dalam kurikulum adalah: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya,
pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, pembiasaan dan muatan
lokal. Masing-masing muatan memiliki tujuan pendidikan yang berbeda dan peluang
untuk memasukkan kecakapan hidup secara terintegratif. Berikut ini disajikan
contoh muatan wajib, tujuan, dan pengembangan kecakapan hidup.
Tabel 1: Muatan Wajib, Tujuan Pendidikan, dan
Pengembangan Kecakapan Hidup
No
|
Mata
Pelajaran
|
Tujuan
Pendidikan
|
Pengembangan Kecakapan Hidup
|
|||
Kecaka
pan Personal
|
Kecakapan
Sosial
|
Kecaka
pan Akademik
|
Kecakapan
Vokasional
|
|||
1
|
Pendidikan agama
|
Membentuk peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
|
||||
2
|
Pendidikan Kewargane-garaan
|
Membentuk peserta didik menjadi
warga negara yang memiliki wawasan dan rasa kebersamaan, cinta tanah air,
serta bersikap dan berperilaku demokratis
|
||||
3
|
Bahasa
|
Membentuk peserta didik mampu
berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku,
baik secara lisan maupun tulisan
|
||||
4
|
Matematika
|
Mengembangkan logika dan kemampuan
berpikir peserta didik
|
||||
5
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
Mengembangkan pengetahuan, dan
kemampuan analisis peserta didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya
|
||||
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
Mengembangkan pengetahuan,
pemahaman, dan kemampuan analisis peserta didik terhadap kondisi sosial
masyarakat
|
||||
7
|
Seni dan Budaya
|
Membentuk karakter peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya
|
||||
8
|
Pendidikan Jasmani dan Olahraga
|
Membentuk karakter peserta didik
agar sehat jasmani dan rohani, serta menumbuhkan rasa sportivitas
|
||||
9
|
Keterampilan/
Bahasa Asing/TIK
|
Membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki keterampilan
|
||||
10
|
Muatan Lokal
|
Membentuk pemahaman terhadap
potensi sesuai dengan ciri khas di daerah tempat tinggalnya
|
||||
11
|
Pengembangan Diri
|
Memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, minat, dan bakat
|
||||
D. Pengembangan Model Pembelajaran
Pendidikan Kecakapan Hidup
Keberhasilan
pelaksanaan pendidikan kecakapan hidup sangat ditentukan oleh program/rancangan
yang disusun dan kreativitas guru dalam merumuskan dan menentukan metode
pembelajaran. Langkah-langkah yang ditempuh dalam penyusunan program
pembelajaran sebagai berikut:
1.
Mengidentifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar
2.
Mengidentifikasi bahan kajian/materi
3.
Mengembangkan indikator kompetensi
4.
Mengembangkan pengalaman belajar yang bermuatan kecakapan hidup
5.
Menentukan bahan/alat/sumber yang digunakan
6.
Mengembangkan alat penilaian yang sesuai dengan aspek kecakapan hidup
E. Prinsip-prinsip
Pengembangan Model Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup
dikembangkan dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
1.
Pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh baik keimanan, ketaqwaan, dan
akhlak mulia.
2.
Mengakomodasi semua mata pelajaran untuk dapat menujang peningkatan iman dan
takwa serta akhlak mulia, serta meningkatkan toleransi dan kerukunan antar umat
beragama dengan mempertimbangkan norma-norma agama yang berlaku
3.
Memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat dan bakat, kecerdasan
intelektual, emosional, spiritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal
sesuai dengan tingkat perkembangannya
4.
Tuntutan dunia kerja dan kebutuhan kehidupan
Program kecakapan hidup hendaknya
memungkinkan untuk membekali peserta didik dalam memasuki dunia kerja/usaha
serta relevan dengan kebutuhan kehidupan sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan pendidikan.
5.
Kecakapan-kecakapan yang perlu dikembangkan mencakup: kecakapan personal,
sosial, akademis, dan vokasional.
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
7.
Mempertimbangkan lima kelompok mata pelajaran berikut:
a)
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b)
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d) Kelompok
mata pelajaran estetika