YAYASAN PENDIDIKAN MIFTAHUL ULUM
MADRASAH IBTIDAIYAH MIFTAHUL
ULUM (MIMU)
WARINGINSARI BARAT
KEC. SUKOHARJO KAB. TANGGAMUS
Alamat : Jl. Raya
Waringinsari Barat – Sukoharjo – Tanggamus 35374
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH
IBTIDAIYAH MIFTAHUL ULUM
NOMOR :
MI.h/14/PP.004/15/2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE
MADRASAH IBTIDAIYAH MIFTAHUL ULUM
WARINGINSARI BARAT
KEC. SUKOHARJO KAB. TANGGAMUS
Menimbang : a.
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya
peingkatan
mutu, pemerataan,
efisiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya
demokratisasi
perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat.
b. Bahwa dukungan dan peran serta masyarakat perlu dibentuk dalam suatu
wadah
Komite
Madrasah yang mandiri.
c. Bahwa untuk memenuhi point a dan b dalam rangka terbentuknya Komite
Madrasah,
Mengingat :
1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002
tentang
Komite Sekolah.
2. Sosialisasi Komite Sekolah oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Tanggamus
tanggal
20 Maret
2003.
3. Sosialisasi
Komite Sekolah oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pendidikan Kecamatan Sukoharjo tanggal 27
Maret 2003.
4. Keputusan
Musyawarah Yayasan, Madrasah dan Pengurus Komite Madrasah pada tanggal 21 Juli
2008.
M E M U T U S K A N
Pertama
: Membentuk Komite Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Waringinsari Barat
Kecamatan
Sukoharjo Kabupaten Tanggamus untuk masa bhakti 2008-2013, dengan
susunan dan
personalia pengurus sebagaimana tersebut pada lampiran keputusan ini.
Kedua
: Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Madrasah bertanggung jawab kepada
Kepala
Madrasah
Ibtidaiyah Miftahul Ulum Waringinsari Barat dan selanjutnya diatur dalam
Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah tangga (ART.
Ketia
: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan
ini
dibebankan
kepada anggaran yang sesui.
Keempat
: Surat Keoutusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila
dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan
perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Waringinsari Barat
Pada Tanggal : 21 Juli 2008
Tembusan Kepada Yth. :
Dra. ETIEK JUKHAENI
- Kepala Dinas P dan K Kabupaten Tanggamus NIP. .
- Dewan Pendidikan Kabupaten Tanggamus
- Kepala Kantor Depag Kabupaten Tanggamus
- Camat Kecamatan Sukoharjo
- Kepala KUPT Pendidikan Kecanatan Sukoharjo
- Masing-masing yang bersangkutan.
7. Arsip.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH MIFTAHUL
ULUM
WARINGINSARI BARAT KEC. SUKOHARJO KAB. TANGGAMUS
NOMOR : Mi.h/14/PP.004/15/2008
SUSUNAN DAN
PERSONALIA PENGURUS
KOMITE MADRASAH
IBTIDAIYAH MIFTAHUL ULUM WARINGINSARI BARAT
KEC. SUKOHARJO KAB.
TANGGAMUS
MASA BHAKTI 2008-2013
Ketua : ABU
HAMID
Sekretaris : MUHSIN, S.Pd.
Bendahara : SUDIANTO
Anggota : 1.IMAM
MALIKI
2.AHMAD RUSLIM
3.SAIFUDIN
4.M.SYAMSUL MAARIF
5.DAROJI
6.YATMOKO
Ditetapkan di : Waringinsari
Barat
Pada Tanggal : 21
Juli 2008
=========================
Kepala Madrasah
Dra. ETIEK JUKHAENI
NIP. -